Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah atas Kejahatan Phising dan Hacking pada Layanan Bank Digital Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

  • Salsabila Chairunnisa Universitas Padjadjaran
  • Tarsisius Murwadji Universitas Padjadjaran
  • Nun Harrieti Universitas Padjadjaran
Keywords: Legal Protection, Consumer, Digital Banking Services, Phishing, Hacking

Abstract

Phishing and hacking crimes are cybercrimes that often occur in banking. Therefore, the purpose of this research is to examine the responsibility of digital banks and legal protection for phishing and hacking crimes of customers in digital bank services. Researchers have concluded that the responsibility of digital banks for phishing and hacking crimes to customers in using digital banks service is reviewed based on Indonesia’s Positive Law. Digital banks are responsible in this case for confirming phishing and hacking crimes, making customer complaint handling services accessible to customers in 24 hours. Banks compensate for losses suffered by customers to always maintain the principle of customer trust in them. However, if the customer is unsatisfied with the internal settlement with the digital bank, then the customer is not followed up by the bank concerned. The customer’s legal protection for phishing and hacking crimes is reviewed based on Indonesian Positive Law. The government as a regulator provides legal protection to customers in order to achieve order and legal certainty.

References

Agus, A. A. dan Riskawati., 2016, Penanganan Kasus Cybercrime di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar), Jurnal Supremasi, Vol. 10, No. 1.
Ali, Z. 2009. Metode Penulisan Hukum, PT Sinar Grafika, Jakarta.
Chotimah, H. C., 2019, Tata Kelola Keamanan Siber Dan Diplomasi Siber Di Indonesia Dibawah Kelembagaan Badan Siber Dan Sandi Negara, Jurnal politica, Vol. 10, No. 2.
Amiruddin., & Asikin. Z. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Kusuma, Mahesa Jati, & SH, M. H.2019. Hukum Perlindungan Nasabah Bank: Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan. Nusamedia.
Kusumaatmadja, M., & Siddharta, A.2016. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, PT Alumni, Bandung.
Munir, N.2017. Pengantar Hukum Siber Indonesia, Depok: Rajawaji Per
Mansur, D. M. A., dan Gultom, E.2005. cyber law aspek hukum teknologi informasi, Bandung: PT Refika Aditama
Murwadji, T.2017. Integrasi Ilmu Mutu ke dalam Audit Mutu Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum POSTITUM.
Radiansyah, Ikhsan, Rusdjan, Candiwan, & Priyadi, Yudi. (2016). Analisis Ancaman Phishing Dalam Layanan Online Banking. Journal of Innovation in Business and Economics, 7(1), 1–14
Siahaan, A. P. U., 2018, Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia, Jurnal Teknik Dan Informatika, Vol. 5, No. 1.
Soemitro, R. H. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Semarang.
Fiki Ariyani. (2016). Sri Mulyani Ungkap Dampak Penarikan Dana Besar – Besaran di Bank. Available at: https://www.liputan6.com/bisnis/read/2655456/sri-mulyani-ungkap-dampak-penarikan-dana-besar-besaran-di-bank, diakses tanggal 22 November 2023.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana diubah oleh Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi
Published
2023-12-01
How to Cite
Salsabila Chairunnisa, Tarsisius Murwadji, & Nun Harrieti. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah atas Kejahatan Phising dan Hacking pada Layanan Bank Digital Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1), 01-16. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1535