Efektivitas Konsep Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Penganiayaan Oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango
DOI:
https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1542Keywords:
Persecution, Criminal, Restorative JusticeAbstract
The existence of criminal cases arises because there are criminal acts handled by law enforcement. Criminal cases always arise whenever there is a criminal process. Criminal acts or crimes are an inseparable part of life in society. The public measures justice not by the word for word formulation of the law, but by what is felt and seen by the decisions issued based on the legal reality witnessed. The aim of this research is to examine the role of prosecutors in resolving cases using a restorative justice approach. To find out the factors that hinder prosecutors in resolving cases using the concept of restorative justice. In this research, researchers used Empirical Law research. And the data feeding technique is carried out using the interview technique. The data obtained by researchers in this study used quantitative and qualitative methods. The results of the research show that the resolution of acts of abuse by the Bone Bolango District Prosecutor's Office through a restorative justice approach has been adopted. The inhibiting factors experienced by the Bone Bolango prosecutor's office were legal factors, human resources, clashes between victims and perpetrators and community culture.
References
Efendi, J., & Ibrahim, J. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Kencan Cimangis
Hananta, D. 2017. Menggapai tujuan pemidanaan dalam perkara pencucian ringan. Mandar Maju.
Ilyas, A. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education Yogyakarta & Pukap Indonesia.
Koeswadji, H. H. 1995. Perkembangan macam-macam pidana dalam rangka pembangunan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Prasetyo, T. 2017. Hukum Pidana. Depok: Rajawali Press.
Purba, J. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jala Permata Aksara.
Rahardjo, S. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Soerjono, S., & Sri, M. 2012. Penelitian hukum empiris. PT. Raja Grafindo Persada.
Sumaryanto, A. D. 2019. Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Sunarso, S. 2014. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahuri, D. T., & SH, M. 2011. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Prenada Media.
Tridiatno, Y. A. 2015. Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Van Ness, D., & Strong, K. H. 2014. Restoring justice: An introduction to restorative justice. Routledge.
Waluyo, B. 2016. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. PT Raja Grafindo Persada.
Yusni, M. 2020. Keadilan dan Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Surabaya: Airlangga University Press.
Yusuf, A. 2017. Implementasi restorative justice dalam penegakan hukum oleh POLRI demi mewujudkan keadilan substantif. Universitas Trisakti.
Zehr, H. 2015. Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated (Justice and Peacebuilding). Pennsylvania: Good Books.
Lenti, G. M. 2018. Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1–5 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 7(4).
Macawalang, C. P. 2021. Penerapan Dan Pengaruh Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. LEX CRIMEN, 10(5).
Rado, R. H., Arief, B. N., & Soponyono, E. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara Di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Law Reform, 12(2).
Rosita, D. 2018. Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27-47.
Santika, G. 2021. Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF:Jurnal Hukum, 16(1), 77-91.
Sulantoro, M. A. 2021. Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara. “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2).
Syauqi, I. D. 2023. Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Batu. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 2035-2046.
Triningsih, A. 2017. Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi. Jurnal Konstitusi, 14(2), 332-350.
Umar, N. 2013. Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia. Jurnal IAIN Ambon: Tahkim, 9(2).
Husein, P. Madiasa, A. Marlina. Mohammad, E. 2022. Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan. Jurnal Konsep Ilmu Hukum Medan: 275.
Wahyudi, D., & Liyus, H. 2020. Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2).
Zaidan, M. A. 2016. Dari Rehabilitasi Menuju Rekonsiliasi (Kasus Kelompok Rentan Berhadapan Dengan Hukum). Doctrinal, 1(2), 188-207.
Almina, A. (2021). Rekonstruksi Tuntutan Pidana Di Dalam Mewujudkan Putusan Yang Progesif. Disertasi Doktoral. Universitas Hasanuddin.
Setiyani, D. 2021. Mediasi Penal Dalam Perkara Pidana Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Polrestabes Kota Makassar). Disertasi Doktoral. Universitas Hasanudin.
Dewi, D. K. 2021. Upaya Menghentikan Penuntutan Demi Rasa Keadilan Dalam Masyarakat Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Disertasi Doktoral. Universitas Pancasakti Tegal.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative