Analisis Penetapan Itsbat Nikah Terhadap Pasangan Perkawinan Siri Dan Kepastian Hukum Pada Anak
Studi Kasus Di Pengadilan Agama Boyolali
DOI:
https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1814Keywords:
Itsbat Nikah, Marriage, Judge ConsiderationsAbstract
This research intends to describe and examine the issue of the appropriateness of the judge's consideration in determining the marriage Isbat for unregistered marriage couples and legal certainty for children after and before the determination of the marriage Isbat which is linked to Positive Law in Indonesia. The types of data used in this research are primary and secondary data, which includes primary, secondary and tertiary legal materials. Data was collected through literature research and field studies, and the research method applied was a qualitative method and the results were presented descriptively. The results of the resulting observations show that the appropriateness of the judge's considerations in determining the marriage isbat for unregistered marriage couples to Indonesian positive law at the Boyolali Religious Court is in accordance with positive legal regulations in Indonesia including the Compilation of Islamic Law and Law Number 1 of 1974. guarantee of legal certainty to married couples regarding the validity of their marriage as well as ensuring that the status and rights of children are fulfilled. After a decision is made by the judge, the legal certainty of the husband and wife and the status of their children becomes valid in the eyes of Indonesian law and the decision from the Religious Court can be utilized. as it should be.
References
Buku
Ahmad Warson Munawwir. (1999). Kamus Al-Munawir: Kamus Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak. Hlm. 157
Hasan Ali. (2022). Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya. Yogyakarta: Depublish. Hal 3
I Nyoman Sujana dan I Ketut. (2021). Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilangsungkan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0032/Pdt.P/2017/Pa.Dps). Jurnal Analogi Hukum. Vol. 3, No. 1.
Marbuddin, 1977/1978, Pengertian, Azaz dan Tata cara Perkawinan Menurut dan Dituntut oleh Undang-Undang Perkawinan, Proyek Penerangan, Bimbingan dan Dakwah Agama Islam , Kanwil Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan: Banjarmasin, hlm. 8.
Soimin, Soedharyo. (1992), Hukum Orang Dan Keluarga, Sinar Grafika: Jakarta
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: Untuk Penelitian Yang Bersifat Eksploratif, Enterpretif, Interaktif dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta
Suratman, & Dillah, P. (2020). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Ta, revita Aldia Putri (2020). Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Siri (Studi Putusan-Putusan pengadilan Agama), Jurnal Indonesian Notary. Vol.2, Article 26.
Zainudin, & Jaya, N. (2018). Jaminan Kepastian Hukum Dalam Perkawinan Melalui Itsbat Nikah (Studi Di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A). Jurnal Riau Law, 192.
Penelitian Hukum
Amin, M. N. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Yang Dipondokkan (Studi Kasus Anak Lima tahun yang Dipondokkan di Pondok Pesantren Mambaul Hisan Kabupaten Kediri). Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Kulsum. (2020). “Permohonan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Palopo Perspektif Hukum Islam”. Skripsi. Palopo. Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Rahmatina, Fauzia. (2021). “Kedudukan Isbat Nikah Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan”. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.
Salmawati. (2021). “Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pasangan Nikah Siri Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Agama Sinjai). Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam. Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Sinjai.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
Penetapan
Penetapan Isbat Nikah Nomor 0268/Pdt.P/2022/PA.Bi
Penetapan Isbat Nikah Nomor 138/Pdt.P/2023/Pa.Bi
Penetapan Itsbat Nikah Nomor 0592/Pdt.P/2023/PA.Bi;
Penetapan Itsbat Nikah Nomor 0291/Pdt.P/2023/PA.Bi