Perlindungan Hukum Jasa Kurir Jual Beli Online dalam Sistem Layanan Cash on Delivery
DOI:
https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1815Keywords:
Courier, Legal Protection, COD, PartnerAbstract
The issue of online shopping with the COD service is closely related to consumers' desire to avoid fraud in online transactions. Consequently, consumers always wish to inspect their ordered items before making payment, even though COD terms prohibit buyers from opening orders before payment. This situation leads to various problems, such as buyers making complaints to couriers using unlawful methods like threats, insults, extortion, and the like. These actions are directed towards couriers who are unaware of the regulations governing online shopping transactions between buyers and sellers. In some cases, social media reports often express these complaints by attacking couriers personally, ranging from insults to threats involving sharp weapons. This research aims to understand and analyze the criminal law regulations that provide legal protection for courier services. Additionally, it seeks to identify efforts that can be undertaken by service provider companies to protect couriers in online buying and selling. The research adopts a normative legal research method, which examines, maintains, and develops positive legal structures using legal logic. It will also refer to existing legal materials such as legal principles, legal doctrines, regulations, and legal literature, as well as legal theories. The study focuses on addressing normative gaps in regulations that govern the protection of couriers as employees in courier service companies. An employee is defined as anyone who works and receives wages or compensation in another form. In the agreement mutually accepted, the position of a courier is established as a partner of the courier service provider/expedition company. Conducting pre-delivery checks on the condition of goods helps reduce disputes related to damage or loss. Furthermore, it is crucial to understand and recognize the rights and obligations of couriers in the cooperation agreement, especially concerning COD payments, as it is a critical aspect. Legal protection for couriers needs to be considered and possibly codified to cover specific aspects that can provide security and assurance for their rights.
References
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media, 2017
Agusmidah, Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenaagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor. 2010
Ahliwan Ardhinata, Keridhaan (Antaradhin) Dalam Jual Beli Online, JESTT.Vol.2 No.1, Januari 2015
Alfred Perlin Jaya Lomboe, “Perlindungan Hukum Bagi Driver Online Terhadap Pembatalan Orderan Makanan (Go-Food) Oleh Konsumen Dengan Pembayaran COD (Cash on Delivery) Dalam Transaksi E-Commerce (Studi Pada PT. Go-Jek Indonesia Kantor Operasional Medan)” (Universitas Sumatera Utara, 2020)
Arikha Saputra, Muzayanah, dan Fitika Andraini, “Penerapan Perjanjian dalam Hubungan Kerja dan Perlindungan Hukum bagi Driver Online” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020)
Asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia{APJII}.survey asosiasi penyelenggara jasa internet indonesia https://apjii.or.id. (diakses pada 16 maret 2023)
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Atip Latifulhayat, Perlidungan Data Pribadi Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce), Jurnal Hukum Bisnis Vol. 18, Maret 2002
Badan perlindungan konsumen nasional republik Indonesia (BPKN RI), marak COD bermasalah BPKN RI beri penjelasan, https://bpkn.go.id/posts/show/id/2356. (diakses pada tanggal 18 April 2023)
Bunyana Sholihin, “Supremasi Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Hukum, IAIN Raden Intan Lampung, 2008, Volume (31) No 69
Bunyana Sholihin, “Supremasi Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Hukum, IAIN Raden Intan Lampung, 2008, Volume (31) No 69
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,1989)
Conney Stephanie, “Rentetan Kasus COD, Mengancam Kurir Hingga Paket Tak Bertuan,” Kompas.com, https://tekno.kompas.com/read/2021/06/07/09550027/rentetan-kasus-cod-mengancam-kurir-hingga-paket-tak-bertuan. Diakses pada tanggal 07 Januari 2024
Djaja S. Meliala, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung: Nuansa Aulia, 2012
E. Saefullah Wiradipraja, Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung (2015),
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta, Graha Ilmu: 2015
Hermawan Lumba and Sumiyati, “Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspeditur Kepada Konsumen Berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, no. 8 (2014)
Hwian Christianto, Pembaharuan Makna Asas Legalitas, “Jurnal Hukum dan Pembangunan”, Universitas Airlangga Surabaya, 2007, Volume (39)
Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, “Jurnal Ilmiah Hukum”, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 2020, Volume (11)
Laporan We are sosial, pengguna internet di indonesia. https://dataindonesia.id. (diakses pada 16 maret 2023)
Mabbaroh Azizah, penerapan etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli daring di toko online shopee, (2020)
Matondang Asnawati. Dampak Modernisasi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat. Wahana inovasi: jurnal penelitian pengabdian masyarakat, (2019)
Nedi Pernando, Busyra Azheri, and Wetria Fauzi, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Kerusakan Barang Pengguna Jasa Pengiriman Angkutan Online,” Journal of Chemical Information and Modeling 4, no. 1 (2021)
Pengancaman kurir COD dengan pedang di tangkap https://megapolitan.kompas. com/read/2021/06/09/18451641/kasuspengancaman-kurir-dengan-pedang-di-ciputat-berakhir-damai?page=all. diakses pada tanggal 1 April 2023
Pengertian Perlindungan, https://kbbi.web.id/perlindungan. Diakses pada tanggal 25 November 2023
Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya, https://www. hukumonline.com/berita/a/delik-aduan.-lt61b44d64b2813 (diakses pada tanggal, 7 Juli 2023)
Peter Mahmud Marzuki, metode penelitian hukum, cet. Pertama (2020)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cet. VI, Jakarta:Kencana,(2010)
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Politea, Bogor, 1991.
Rafni Suryaningsih Harun, Weny A. Dungga, dan Abdul Hamid Tome, “Implementasi Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online” Jurnal Legalitas 12, no. 2 (2018)
Ramdan Febrian, “Sialnya Jadi Kurir Pengiriman Paket: Tanggung Jawab Besar Tapi Perlindungan Hukum Minim,” VOI, https://voi.id/bernas/52100/sialnya-jadi-kurir-pengiriman-paket-tanggung-jawab-besar-tapi-perlindungan-hukum-minim. Diakses pada tanggal 07 Januari 2024
Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Depok, Prenadamedia Group: 2018.
Salomo Kevin Davian Simanjuntak, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Penyelenggara Layanan E-Commerce Terhadap Konsumen Situs Lazada.Co.Id” (Universitas Sumatera Utara, 2019).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000.
Setiawati Gulo, “Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash on Delivery Dalam Perspektif Peraturan PerUndang-Undangan Di Indonesia” (Universitas Jambi, 2021)
Setiono, “Rule Of Law (Supremasi Hukum)”, Tesis, Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. 2004,
Soedharyo Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Sry Waahyuni dan Elwida Marwenny, Tinjauan Yuridis terhadap tindak Pidanan pengancaman dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, UIR Law Review, 2020
Suriyadi, “Tanggung Gugat Penjual Dan Jasa Pengantaran Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Metode Cash on Delivery,” El-Iqtishady Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah 3, no. 1 (2021)
Suwardi dan Daryanto, Pedoman Praktis K3LH Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup, Gava Media, Yogyakarta, 2018,
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Wayan Gede Wiryawan, Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery), “Jurnal Analisis Hukum”, Universitas Pendidikan Nasional, 2021, Volume (4)
Yudhi Setiawan, dkk, Hukum Administrasi Pemerintahan, Depok: Rajagrafindo Persada, 2017