Open Access Statement

Jurnal JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik menerapkan kebijakan akses terbuka penuh (Open Access Policy).
Seluruh konten yang diterbitkan dapat diakses, dibaca, diunduh, disalin, dan dibagikan secara bebas oleh siapa pun tanpa biaya dan tanpa hambatan teknis.

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa pengetahuan ilmiah seharusnya dapat diakses secara bebas oleh masyarakat luas untuk mendukung peningkatan pertukaran ilmu pengetahuan secara global.

Dengan sistem akses terbuka ini, pembaca diizinkan untuk:

  1. Membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan teks lengkap dari setiap artikel;

  2. Menggunakan artikel untuk tujuan akademik, penelitian, atau pendidikan tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis;

  3. Melakukan sitasi dengan tetap memberikan pengakuan (atribusi) yang tepat kepada penulis dan sumber publikasi aslinya.

Jurnal JAKSA tidak mengenakan biaya berlangganan atau biaya akses kepada pembaca.
Seluruh artikel yang diterbitkan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), yang mengizinkan penggunaan dan distribusi dengan syarat menyertakan atribusi yang sesuai.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Jurnal JAKSA dalam mendukung diseminasi pengetahuan hukum dan politik yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini, kunjungi:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/