Telaah Hukum Penitensier Melalui Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia

Authors

  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i3.1379

Keywords:

Prisoners, Development System, Correctional Institution

Abstract

Prisoners are no different from other human beings, who at any time make mistakes or negligence in committing unlawful acts. Prisoner is a substitute for the term person punishment or sentence.  A perpetrator who commits a criminal offence and has been decided to be convicted by a judge with permanent legal force (in kraht van gewijsde) can be designated as a prisoner. After having the status of an inmate, the inmate can be placed in a correctional institution to receive guidance. Researchers use qualitative research methods using normative juridical methods. Researchers collect data related to the subject or problem according to the researcher. Researchers' data sources come from legal materials such as scientific books, research reports, research journal articles, regulations, scientific works, and other written sources. The results of the study reveal that the existence of correctional institutions is increasingly important, especially in carrying out guidance to prisoners. Therefore, the researcher examines how the function of penitentiary law in the coaching system in correctional institutions and examines how the development of the process of implementing the correctional system according to Law No. 12 of 1995 concerning Corrections.

References

Buku
Ac Samoesi HAS. 1976. Pengantar Penologi (Imu Pengantar Tentang Pemasyarakatan Khusus Terpidana), Penerbit Menara : Medan.
Anis Widyawati dan Ade Adhari. 2020. Hukum Penitensier di Indonesia, Konsep dan Perkembangannya, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Harsono. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djakarta : Djambatan
L. Panggabean, Mompang. 2005. Pokok-Pokok Hukum Penitensier di Indonesia. Uki Press: Jakarta.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. 2010. Hukum Penitensier. Sinar Grafika : Jakarta.
________________________________.1998. Hukum Penitensier. Indonesia. Armico : Bandung.
M. Sholehuddin. 2003. Sistem Sanksi dalam Hkum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Refika Aditama : Bandung.
Monica, D.R, dan Diah Gustiniati M. 2018. Pengantar Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Anugrah Utama Raharja : Bandar Lampung.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang.2010. Hukum Penitensier Indonesia. Edisi Kedua. Sinar Grafika : Jakarta.
Sudirman, Dindin. 2007. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI : Jakarta.
Zulfa, Eva Achjani Et.all. 2017. Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Raja Grafindo Persada : Depok.
Jurnal
Aryana, Sucana, Iwayan Putu. 2015. “Efektivitas Pidana Penjara dalam Membina Narapidana”. DIH Jurnal Ilmu Hukum XI.
Widari, T. M. 2012. “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Anak”. DIH Jurnal Ilmu Hukum Vol. VIII.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2023-09-08

How to Cite

Hani Irhamdessetya. (2023). Telaah Hukum Penitensier Melalui Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3), 109–118. https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i3.1379