PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1405Keywords:
Data Pribadi, Pinjman Online, Fintech.Abstract
layanan pinjaman online yang dapat kita akses dengan mudah. Pinjaman Online Di satu sisi mempermudah masyarakat, namun di sisi lain dapat merugikan masyarakat dengan tersebarnya data pribadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi nasabah dalam menjaga data pribadinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi dan sanksi pidananya. Untuk itu, dibentuk UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan adanya UU tersebut supaya Masyarakat dapat berhati hati dalam melakukan transaksi online. Hasil dari penelitian ini bahwa harus ada sanksi pidana yang tegas umtuk para oknum yang tidak bertanggung jawab dan menghimbau Masyarakat dapat memilih perusahaan pinjaman online secara legal.
References
Dewi, Sinta Rosadi. (2020). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Dwipayana. (2020). Legal Protection For Debtors Of Online Loans. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum,LPPM,Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Fahmi, M. M, Inspirasi Qur’ani dalam Pengembangan Fintech Syariah:Membaca Peluang,
Tantangan, Dan Strategi di Era Revolusi Industri 4.0. (Dalam artikel Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), hal. 1.
Febriani, E. T dan Ni Putu Suci Meinarni. (2021). Liability of Marketplace as Electronic System
Provider in Regard to System Failure Occured on Online Transactions. Activa Yuris Vol. 1. No. 1.
Hidayah A dan Marsitiningsih M. (2020). Aspek Hukum Perlindungan Data Konsumen E-Commerce. Kosmik Hukum, 20(1), 56.
Iman, Nofie. (2016). Financia Technology dan Lembaga Keuangan. (Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri).
Indonesia. (2022). Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. 01699.
Islamic Fintech Report. (2018). Current Landscape & Path Forward. (Dubai: Dubai Islamic Economy Development Centre).
I.V. Chrisinta dan I. G. N. Parwata. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018. Jurnal Kertha Semaya, 8(13), 592–607.
Ni Putu M. D. P. A. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Hukum Kenotariatan.
OJK. (2023). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 5 Januari 2023.
Puspita, Khadafi, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam
Perjanjian Pinjaman Online DiIndonesia. Jurisprudensi Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam. Vol 15 No. 2.
Septi, Charisma Jayanti. (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Data Pribadi Dalam
Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi pada PT. Digital Synergy Technology). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Triwahyuningsih, Susani. (2020). Peran Notaris Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 4. No. 1.
Wico, Standy. dkk. (2022). Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengawasi
Permasalahan Praktik Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Lex Jurnalica.