Permasalahan Dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Sesuai Dengan Persfektis UU Terhadap Seorang Ibu Single Parent

Authors

  • Hana Dian Malasari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1406

Keywords:

single parent, hak-hak anak, permasalahan

Abstract

Seorang yang masih berada didalam kandungan sampai dengan usia 18 tahun merupakan istilah dari anak yang ada di dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, ditanggung, dan diasuh oleh orang tua, keluarga, masyarakat maupun negara semua itu adalah hak anak yang harus didapatkan. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 menjelaskan bagaimana Perlindungan Anak yang harus mendapatkan hak hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi dan selalu mendapatkan perlindungan. Dalam pemenuhan hak anak tersebut merupakan tanggung jawab bagi semua orang tua sebagai lembaga utama yang ada didalam keluarga. Akan tetapi banyak sekali single parent harus memenuhi semua hak anak tersebut, sehingga menimbulkan ketidak seimbangan dalam pemenuhan hak anak.

References

Ayu, D. K. (2012). Resiliensi Pada Single Mother Pasca Perceraian. . Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma.
Dina Dwi Lorenza, Nurus Sya'adah, Siti Fatimah, Beni Prasetiya. (2023). "Peran Orang Tua Tunggal Dalam Pendidikan Anak Usia Dini Di Triwung Kidul Kota Probolinggo". Jurnal Pendidikan Anak Vol 4, No. 1.
Fauzi, D. A. (2007). Wanita Single Parent yang Berhasil. jakarta: EDSA.
Hasbullah. (2012). Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: : PT Raja Grafindo Persada.
Jetty E. T. Mawara, Ibnu Rauf, Titiek Mulianti. (2023). "Peranan Ibu Sebagai Orang Tua Tunggal Dalam Keluarga Di Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan Kabupatenn Halmahera Timur". Jurnal Holistik, Vol 16, No. 3.
J. Goode, W. (2005). Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara.
Magdalena, M. (2010). Menjadi Single Parent Sukses. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Muthiah, a. (2017). hukum islam: dinamika seputar hukum keluarga. yogjakarta: PT. Pustaka Baru.
Nurjana Antereng, “. A. (2018). “Perlindungan Atas Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam Study Pengadilan Agama Manado”. Lex Et Societatis, vol VI nomor 4,, hal, 27.
Puspitawati, H. (2013). konsep dan teori keluarga BKKBN. jakarta: 2013.
Rahmat, J. d. (2004). Keluarga Muslim Dalam Masyarakat Modern . Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rini Fitriani, “. P. (2016). Hak-Hak Anak . Jurnal Hukum: Samudra Keadilan, vol. II nomor 2, 251.
Riski Vida Vebrianingsih. (2022). "Problematika Ibu Sebagai Single Parent Dalam Memenuhi Hak-Hak Aanaknya Persfektif UU Perlindungan Anak." PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI. PURWOKERTO.
Salim, M. H. (2017). Pendidikan Agama dalam Keluarga hal, 253-254. Bandung: Revitalisasi Peran Keluarga dalam Membangun Generasi Bangsa yang Berkarakter.
Sholihah, H. (vol 1 nomor 2, 2018). Perbandingan Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam.
Suhada, I. (2016). Psikologi Perkembangan Anak Usia Dini, Hal. 121. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Suhendi, W. R. (2000). Pengantar Studi Sosiologi Keluarga. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Wirawan, S. (2003). Peran Single Parent Dalam Lingkungan Keluarga. Bandung: PT Rosdakarya.
Zahrotul LYLIYh,.”(April 2012). Perjuangan Hidup Single Parent. Jurnal Sosiologi Islam, vol. 3, nomor.1.

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Malasari, H. D. (2023). Permasalahan Dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Sesuai Dengan Persfektis UU Terhadap Seorang Ibu Single Parent . Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 100–110. https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1406