Kekuatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penarikan Royalti
DOI:
https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1410Keywords:
National Collective Management Organization, Royalties, Song, WithdrawalsAbstract
Lately, there has been an issue regarding the management of royalties by LMKN, which has led to songwriters leaving the LMK membership and opting to manage their royalties independently. The goal of this study is to examine the role of LMKN in royalty collection and the relevant legal provisions governing it. The research method employed is a literature review focusing on LMKN's role in royalty collection. The findings of the study indicate that concerning the regulations on royalty collection, the state has stipulated them in the Copyright Law, PP56/2021, and Permenhuham9/2022. These regulations serve as supportive factors for enhancing royalty management in the commercialization of copyrighted works in the music field, aiming to manifest protection and legal assurance for creators. Furthermore, these provisions explicitly state that LMKN is the entity responsible for managing the royalties of songwriters. Therefore, songwriters cannot independently manage their royalties.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik
Artikel Jurnal
Ginting, A.R. (2019). Peran lembaga manajemen kolektif nasional dalam perkembangan aplikasi musik streaming. Jurnal ilmiah: kebijakan hukum, 13(3). 379- 398.
Husnun, A. U. A. (2021). Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Padjadjaran Law Review, 9(1).
Manek, A. R. G. & Lambok, B. D. (2019). Implementasi Hak Ekonomi Pencipta Lagu Oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Hukum Responsif, 10(1).
Maramis, R. (2014). Perlindungan Hukum hak cipta atas karya musik dan lagu dalam hubungan dengan pembayaran royalti. Lex Privatium, 2(2). 116-125.
Miladiyanto, S. (2015). Royalti Lagu/Musik untuk Kepentingan Komersial Upaya Melindungi Hak Cipta Lagu/Musik. Rechtidee, 10(1). 1-17
Nugraha, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak cipta multimedia dari pembajakan yang terdapat pada video blocking (Vlog) melalui media berbasis online. Lex Lata, 3(1). 68-86.
Oktavia, N., & Nurkhalizah, S. (2022). Implementation of Democratic Values in Islam to Build Student Character in the Millennial Era. Jurnal Pendidikan Amartha, 1(1), 11–13.
Panjaitan, H. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Tanpa Izin. Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 6(3).
Rudi, S. A., Syariefful, I., & Nur, K. (2022). Pengaruh Customer Relationship Management Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Pelanggan (Studi Kasus pada Kedai Kopi He Kafei). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1). 88–95.
Sarjono, A. (2016). Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(1). 50-69.
Sinaga, E. J. (2020). Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3).
Senwe, E. V. T. (2015). Efektifitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah. Jurnal LPPM Bidang Ekosobudkum, 2(2).
Buku Teks
Sembiring, S. (2020). Prosedur dan tata cara memperoleh hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta dan merek. Bandung: Irama Widya
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta : Sinar Grafik.