Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Hukum Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1418Keywords:
Influence Factors, Legal Knowledge, Efforts To Increase Legal Compliance In Kupang CityAbstract
Motor Vehicle Tax, hereinafter abbreviated as PKB, is Tax on ownership and/or control of motorized vehicles and Regional Tax, hereinafter referred to as Tax, is a mandatory contribution to the Region that is owed by an individual or body that is coercive based on the Law without receiving direct compensation and used for regional needs for the greatest prosperity of the people. This type of research is Empirical Juridical research. The types and sources of data used are primary and secondary data. Primary data is data obtained directly from the research location through direct interviews with respondents and based on researcher observations. Secondary Data is data obtained from literature study. Data was analyzed descriptively qualitatively. The results of this research show that: (1) Factors that influence taxpayer compliance in paying motor vehicle taxes in Kupang City are: (a) Taxpayer compliance, (b) Tax rates, (c) tax sanctions (d) service quality. (2) Efforts made by the government to increase taxpayer legal compliance in paying motor vehicle tax in Kupang City are: (a) Expansion of motor vehicle tax payment channels, (b) Service approach to the community, (c) motor vehicle tax relief policy.
References
Aco Agus, Mustari, Firman Umar, 2016. Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makassar.
Ali Chidir, 1993. Hukum Pajak Elementer. Bandung: eresco.
Danarsi, Siti Nurlaela, Hendro Subroto, “Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak mobil dengan diberlakukannya pajak progresif di kota surakarta jurnal akuntansi dan pajak,” Vol 18, Jurnal Akuntansi dan Pajak, Juli 2017, 53.
Greenberg, Baron, 2003. Kepemimpinan Organisasi. Jakarta.
Harbani Pasolong, 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: CV.
Mardiasmo, 2018. Perpajakan. Yogyakarta.
Mardiasmo, 2006. Perpajakan. Yogyakarta.
M. J. Feldma, Asas dan dasar perpajakan buku I. Jakarta: Refika Aditama Yayasan Cendekia Mandiri.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Nurmansyah Gunsun, Rodliyah Nunung, dkk, 2019. Pengantar Antropologi, Bandar Lampung: CV.Anugrah Utama Raharja.
P.J.A. Adriani, 1993, Asas dan dasar perpajakan buku I. Yayasan Cendekia Mandiri Jakarta: Refika Aditama, Yayasan Cendekia.
Rimsky. K judisseno, 2005. Pajak Dan Strategi Bisnis suatu tinjauan tentang kepastian hukum dan penerapan akuntansi di Indonesia. Jakarta: Gramedia pustaka utama.
Rochmat Soemitro, 2013. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2010. Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Smeets MJH, Asas dan dasar perpajakan buku I. Jakarta: Refika Aditama, Yayasan Cendekia Mandiri.
Soekanto Soerjono, 2016. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Sulfinadia Hamda. 2013. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Sunggono, Bambang, 2010. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tjahyono Achmad, Husein Muh Taufik, 2002. Perpajakan di Indonesia. Yogyakarta: YKMP.
Tjandra Tirtono, Triani, Nurdiana, “Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak,” Vol 14, Jurnal STIE Semarang, Edisi Oktober 2022, 138-139.
Wibowo, 2013. Manajemen Kinerja, Jakarta: Rajawali pers.
Wiwoho Jamal, 2008, Membangun Model Penyelesaian Sengketa Pajak yang Berkeadilan. Surakarta: UPT. UNS.
Kesadaran Hukum Wajib Pajak di Kabupaten Flores Timur dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor Ditinjau dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya berlaku sejak tanggal 15 Juni sampai 31 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Penyerahan Kedua dan Seterusnya, berlaku dari tanggal 01 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 92 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 360/kep/hk/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.