Pemberian Perlindungan dan Pemberlakuan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • San Mikael Sinambela Universitas Negeri Medan
  • Manotar Leryaldo Sinaga Universitas Negeri Medan
  • Reh Bungana Br Perangin-angin Universitas Negeri Medan
  • Maulana Ibrahim Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1468

Keywords:

Protection, Enforcement Of Justice, Sexual Violence, Criminal Law

Abstract

This research was conducted with the aim of understanding how the provision of protection and enforcement of justice for victims of sexsual violence is viewed from the perspective of criminal law in Indonesia. The research method employed was qualitative descriptive using a literature review approach. The results indicate that the provision of protection and enforcement of justice for victims of sexual violence has been consistently implemented in accordance with criminal law, with penalties for perpetrators commensurate with their actions. In conclusion, Indonesian criminal law affirms that any criminal act, especially sexsual violence, will be met with proportional punishment for the perpetrator, and enforcement will be carried out firmly and justly.

References

Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. lex renaissance, 69-83.
Alpian, R. (2022, Januari). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Volume 01 Nomor 06, Halaman 1-14.
Harahap, I. S. (2016, Mei 13). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, Halaman 1-11.
Hikmah, P. S. (2023). Perlindungan Bagi Korban Pelecehan Seksual Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial , 204-224.
Putri, A. E. (2019). EVALUASI PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING: SEBUAH STUDI PUSTAKA . Jurnal Bimbingan Konseling Indonesia , 39-42.
Raseuky, S. A. (2019). Membuka Cakrawala Terhadap Akses Keadilan Bagi Korban Kejahatan Seksual Di Indonesia: Tinjauan Paradigmatis Atas Penegakan Hukum. Majalah Hukum Nasional, Hlaman 1-29.
Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas . Al Daulah Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 75-93.
Rosyadi, I. (2023). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA . Jurnal Yudisial, 337-359.
Suradya, H. I. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam. Halaman 1-15.

Downloads

Published

2023-11-15

How to Cite

San Mikael Sinambela, Manotar Leryaldo Sinaga, Reh Bungana Br Perangin-angin, & Maulana Ibrahim. (2023). Pemberian Perlindungan dan Pemberlakuan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 28–37. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1468