Implementasi Legitimasi Demokrasi Dalam Hukum Pemilihan Umum (Pemilu)
DOI:
https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1487Keywords:
Democracy, Elections, Law EnforcementAbstract
The concept of a democratic state is implemented in general elections. General elections are a form of people's political participation in a democratic country. The implementation of direct, general, free, secret, honest and fair elections will be a reflection of the quality of democracy. This research aims to analyze the implementation of democratic legitimacy in general election law. This research was conducted using a qualitative descriptive design.
An essential factor in maintaining democratic elections is through monitoring and enforcing election law. In such a context, attention needs to be paid to resolving violations appropriately and quickly. The quality of elections is also determined by the widest possible participation of the people in the process of organizing and supervising elections. Law enforcement is an effort to make the ideas of justice, legal certainty and social benefits a reality. Law enforcement is carried out through the process of real functioning of legal norms as guidelines for actors in traffic or legal relations in social and state life.
References
Amalia, S., & Putra, P. 2017. Pengaruh Persepsi Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid tentang Konsep Bagi Hasil terhadap Minat Menyimpan Dana di Bank. Syariah: Studi pada Masjid Jami’ Al-Azhar Bekasi. Maslahah, 8 (2).
Arief, Barda Nawawi. 1991. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bahan Seminar Kriminologi VI di Semarang.
Ariyanto, Didik. 2019. Perlukah Dibentuk Pengadilan Khusus Pemilu Dalam Sistem Demokrasi. Jurnal Grobogan: Pengadilan Khusus Pemilu.
Dila, N., & Fitri, A. 2020. Peningkatan partisipasi pemilih milenial: Strategi komunikasi dan sosialisasi komisi pemilihan umum pada pemilu 2019. Makna: Jurnal Kajian Komunikasi, Bahasa, dan Budaya, 7(2).
Fatukhrohman. 2011. Mengukur Kesamaan Paham Demokrasi Deliberatif, Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konsitusi Universitas Widyagama Malang, IV(2).
Huda, Ni Matul. 2010. Hukum Tata Negara. Jakarta: PT.Raja Grafido Persada, Jakarta, Cetakan ke-5.
Junaidi, V. 2015. Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia atas kerjasama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. Jakarta: Perludem.
Marcelina, S. 2018. Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Yogyakarta Dalam Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2017 Di Kota Yogyakarta.
Pahlevi, I. 2016. Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi Di Indonesia. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 5(2).
Putra, P. 2021. Menilik Niat Masyarakat berpartisipasi dalam Crowdfunding pada Masa Pandemi Covid 19: (Studi Implementasi konsep Planned Behaviour Theory). Paradigma, 18(2).
Raharjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta : Genta Publishing.
Rizkiyansyah, Ferry Kurnia. 2014. Pemilu dan Demokrasi Terkonsolidasi, Catatan Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta : PT. Epicentrum Mahadaya Komunika.
Rosi, B. 2020. Menata Sistem Penegakan Hukum untuk Keadilan Pemilu. rumah pemilu. https://rumahpemilu.org/menata-sistem-penegakan-hukum-untuk-keadilan-pemilu.
Sri Handayani, S. 2016. Tolok Ukur Demokrasi Pancasila Dalam Membentuk Undang-Undang Pemilu Legislatif. Jurnal Kajian Hukum, 1(1).
Sugiyono. 2011. Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Titi Anggraini dan August Mellaz. 2013. Beberapa Catatan Atas Keberlakuan UU No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, Dan DPRD. Jakarta: Perludem.
Wardhani, P. S. N. 2018. Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1).