Analisis Peran Norma Hukum Dalam Mempertahankan Kestabilan Negara

Authors

  • Esra Natasya Br Sitepu Universitas Negeri Medan
  • Ivana Theo Philia Universitas Negeri Medan
  • Jekson Saragih Universitas Negeri Medan
  • Manotar Sinaga Universitas Negeri Medan
  • Muthiah Latifah Universitas Negeri Medan
  • Delva Fitria Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1513

Keywords:

Norms, Laws, Legal Norms, State Stability

Abstract

This research is entitled " Analysis of the Role of Legal Norms in Defending State Stability" This research was carried out with the aim of finding out the actual role of legal norms in maintaining state stability. The method used in this research is a qualitative approach literature study research method. This research is useful for developing scientific insight into norms as a means of assessing the operation of law in society and the role of legal norms in maintaining state stability.

References

Amin,R. (2020). MENGURANGI PERMASALAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Fakultas Hukum Sebelas Maret Surakarta, 205-220.

Boa.Y,F. (2018). PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL PANCASILA AS THE SOURCE OF LAW IN THE NATIONAL LEGAL SYSTEM.Konstitusi, 27-49.

Dewie, dkk. (2020). KEAMANAN DAN PERTAHANAN DALAM STUDI KETAHANAN NASIONAL GUNA MEWUJUDKAN SISTEM KEAMANAN NASIONAL SECURITY AND DEFENCE IN NATIONAL RESILIENCE STUDIES TO REALIZE A NATIONAL SECURITY SYSTEM. PERTAHANAN, 297-297.

Fahrazi,M. (2020). PERBANDINGAN NORMA HUKUM TINDAKAN PENGEMANAN PERDAGANGAN ANTARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT. Mimbar Hukum, 294-307.

Isnantiana. N,I. (2019). HUKUM DAN SISTEM HUKUM SEBAGAI PILAR NEGARA. Hukum Ekonomi Syariah, 19-35.

Melisa, E. K., & Bagus P, I. H. (2023). KEDUDUKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN di INDONESIA. Hukum dan Pranata Sosial Islam, 241-254.

Pramono, B. (2017). NORMA SEBAGAI SARANA NILAI BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT. Persfektif Hukum, 102-123.

Prasetyo.Y.(2023). URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKEADILAN. Legislasi Indonesia, 29-43.

Rampai.B.(2019).Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Supriyanto,E.(2016).KEDUDUKAN NASKAH AKADEMIK DALAM PENAFSIRAN. Yuridika, 384-400.

UL,D,A.(2021). PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI UPAYA PENGUATAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Legislasi Indonesia, 296-308.

Wibawa,S,K. (2021). KARAKTERISTIK ILMU HUKUM SEBAGAI NORMA SOSIAL DALAM MENJALANKAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha , 951-958.

Winarno.R. (2015). ARTI PENTING NILAI-NILAI DAN NORMA HUKUM DALAM BERPOLITIK PRAKTIS. Persfektif Fakultas Hukum Universita Merdeka Pasuruan, 79-89.

Wijayanti.W. (2013). Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012). Konstitusi, 179-204.

Yunazwadi.I.(2021). IMPLEMENTASI NORMA INTERNASIONAL MENGENAI KEBEBASAN BERAGAMA dan BERKEYAKINAN DI INDONESIA. Indonesian Perspective, 1-21.

Downloads

Published

2023-11-23

How to Cite

Esra Natasya Br Sitepu, Ivana Theo Philia, Jekson Saragih, Manotar Sinaga, Muthiah Latifah, & Delva Fitria. (2023). Analisis Peran Norma Hukum Dalam Mempertahankan Kestabilan Negara. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 154–162. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1513