Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 161 K/PDT.SUS-HKI/2023 Mengenai Sengketa Merek Dagang antara PS GLOW dan MS GLOW

  • Bagas Kristian Joenata Universitas Padjadjaran
  • Rika Ratna Permata Universitas Padjadjaran
  • Rai Mantili Universitas Padjadjaran
Keywords: Trademark Dispute, Trademark Infringement, Court Ruling

Abstract

Trademarks have a very important function, namely as a differentiator from goods or services from other trademarks as well as a reputation for the goods or services being traded. Trademarks must be protected to prevent infringement in the form of unfair competition. The aim of this research is to understand the implementation of regulations and criteria regarding violations of brand similarity in essence as well as the use of marks that are not in accordance with those registered under brand law in Indonesia. The research method used in this research is a normative juridical approach, namely by using library materials in the form of positive law as the main material and then examining its implementation into practice. The primary legal material used by the author is Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, Law Number 15 of 2001 concerning Marks, Commercial Court Decision at the Surabaya District Court Number 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/ PN.Niaga.Sby, and Supreme Court Decision Number 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 as well as secondary legal materials, namely related literature, to analyze the decision.

References

Asgar Hasrat Sjarfi. (2010). Analisa Kriteria Merek yang Digunakan Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan dalam Kasus Gugatan Penghapusan Merek. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Chandra Gita Dewi. (2019). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Yogyakarta: Deepublish.
Danrivanto Budhijanto. (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Bandung: Refika Aditama.
Danrivanto Budhijanto. (2011). Pembentukan Hukum yang Antisipatif Terhadap Perkembangan Zaman dalam Dimensi Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2).
Danrivanto Budhijanto. (2017). Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaruan dan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016. Bandung: Refika Aditama.
Dimas Yogaskara H. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak atas Merek dalam Sengketa antara Merek Gudang Garam dengan Merek Gudang Baru Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (2019). Modul KI bidang Merek dan Indikasi Geografis, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Exza Pratama. (2019). Cara Menghindari “Persamaan Pada Pokoknya” dalam Merek. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menghindari-persamaan-pada-pokoknya-dalam-merek-lt5c1e84e7cce5b pada tanggal 23 Agustus 2023.
Ferdian. (2016). Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Perjanjian Pemberi Lisensi Merek Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).
Hendra Tanu Atmadja. (2015). Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Perdagangan Bebas. Lex Jurnalica, 12(3).
Imam Sjahputra. (2009). Menggali Keadilan Hukum (Analisis Politik Hukum & Hak Kekayaan Intelektual). Bandung: PT. Alumni.
Intan Dinia Rizky. (2023). Analisa Penggunaan Merek yang Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan Terhadap Gugatan Pelanggaran Merek. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Laina Rafianti. (2013). Perkembangan Hukum Merek di Indonesia. Fiat Justicia Ilmu Hukum, 7(1).
Muhammad Amirullah,d. (2014). Perlindungan Merek terhadap Framing, Meta Tag, dan Deep Linking Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Perbandingannya dengan Regulasi dan Praktik di Amerika Serikat. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(3).
Muhamad Amirullah, d. (2016). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Bandung: Unpad Press.
Ni Ketut Supasti Dharmawan, d. (2014). Keberadaan dan Implikasi Prinsip MFN dan NT dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(2).
Rachmadi Usman. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Rika Ratna Permata, d. (2020). Pelanggaran Merek di Indonesia. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Syopiansyah Jaya Putra. (2009). Etika Bisnis & Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN.
Tim Lindsey, d. (2011). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni.
Tri Jata Ayu Pramesti. (2020). Arti “Persamaan pada Pokoknya” Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-persamaan-pada-pokoknya-dalam-uu-merek-dan-indikasi-geografis-lt560aad4d30945 pada tanggal 23 Agustus 2023
Published
2023-11-30
How to Cite
Bagas Kristian Joenata, Rika Ratna Permata, & Rai Mantili. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 161 K/PDT.SUS-HKI/2023 Mengenai Sengketa Merek Dagang antara PS GLOW dan MS GLOW. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 237-255. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1532