The Dynamics Of The Role Of Legal Politics In The Formation Of Regional Regulations (A Review Of Regional Regulation Of DKI Jakarta Number 2 Of 2020 Regarding The Handling Of Covid-19)
DOI:
https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1575Keywords:
Legal Politics, Policy, Regional RegulationsAbstract
As a legal state, Indonesia's foundation for law formation is intricately connected with legal politics. Legal politics play a crucial role in shaping legislative regulations in Indonesia. Legislative regulations serve as the primary method for creating laws and form an essential element within the national legal system of Indonesia. The research method employed is qualitative research, specifically a literature review. The findings of this research underscore the necessity for guidelines in the process of legislating to create laws that safeguard the population, ensure fair treatment, and protect citizens' rights. Consequently, the legal politics of legislative regulation formation represent a political policy aimed at establishing universally applicable legal rules with the objective of strengthening the sustained development of legislative regulations. These legislative regulations can also take the form of regional regulations, which, too, originate from a process of legal politics.
References
Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1), 79–100.
Ago, S., & others. (2020). Analisis Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Atau Kota. Universitas Bosowa.
Anggraeni, R. (2019). Memaknakan Fungsi Undang-Undang Dasar Secara Ideal Dalam Pembentukan Undang-Undang. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 283–293.
Bagir Manan, D.-D. P. I. (1993). Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya). Karawang: Unsika.
Barlian, A. E. A. (2016). Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-undangan dalam Prespektif Politik Hukum. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 605–622.
DAERAH, P. H. D. P. P., & HAM, B. H. D. A. N. (n.d.). ARTIKEL HUKUM.
Firdausy, A. G. (n.d.). INTERAKSI POLITIK DAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN LEGISLASI DAERAH (STUDI TERHADAP PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA). Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Ibrahim, A. (2008). Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis interaksi politik dan hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah di Jawa Timur. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Irwansyah, I. (2021). Pembentukan Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah di Sumatera Utara Dalam Perspektif Politik Hukum Dan Teori Hukum Al-Maslahah. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Kaisupy, F. A., Tuanaya, W., & Wance, M. (2020). Peran Anggota Legislatif Dalam Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(2), 410–435.
Kharisma, L., & Jumiati, J. (2022). Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD dalam Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018. Jurnal Teori Dan Riset Administrasi Publik, 6(1), 13–23.
Manan, B. (1995). Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah. LPPM Universitas Islam Bandung.
Manan, B. (2001). Menyongsong fajar otonomi daerah. Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Marzuki, H. M. L. (2006). Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang. Jurnal Legislasi, 3(1), 2.
Marzuki, M., Djalil, H., & Mujibussalim, M. (2017). Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 65–83.
Muin, F. (2014). Otonomi daerah dalam perspektif pembagian urusan pemerintah-pemerintah daerah dan keuangan daerah. Fiat Justisia, 8(1), 69–79.
Munawar, Marzuki, & Affan, I. (2021). Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 452–468.
Mungkasa, O. (2011). Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia: Konsep, Pencapaian dan Agenda Kedepan. Decentralization and Regional Autonomy in Indonesia: Concept, Achievement, and Future Agenda.
Nugroho, R. H. P., & others. (2015). Politik Hukum HAM Pasca Orde Baru (Studi Tentang Kebebasan Berpendapat). Universitas Islam Indonesia.
Nurdin, A. (2020). Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pembentukan Peraturan Daerah. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 53–76.
Pangemanan, M. A. (2016). Urgensi Program Pembentukan Perda (Propemperda) Sebagai Instrument Perencanaan Dalam Mengarahkan Dan Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah. Lex Privatum, 4(8).
Pratama, S. M., & Pambudhi, H. D. (2021). Kedudukan, Fungsi, dan Pengawasan Peraturan Kebijakan Kepala Daerah dalam Kerangka Sistem Otonomi Daerah. Jurnal Analisis Hukum, 4(1), 120–130.
Prayogo, S. (n.d.). EFEKTIVITAS ATURAN HUKUM PENGGUNAAN MASKER DALAM PENANGGULANGAN KESEHATAN (Studi Pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 201. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Putri, L. S. (2016). Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa (Village Authority and The Issuance of Village Regulation). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 161–176.
Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.
Ranggawidjaja, R. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Penerbit Mandar Maju.
Rawasita, R. (2009). Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
RI, B. L. D. P. R. (2019). NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Rohman, A. (2020). Dasar Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peran Kepala Daerah Terhadap Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. ADIL: Jurnal Hukum, 11(2).
Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh, B., & others. (2023). Kajian Penegakan Hukum di Indonesia untuk Membentuk Perdamian dalam Bhinneka Tunggal Ika Indonesia Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 210–223.
Setiawan, I. (2018). Handbook pemerintahan daerah. Wahana Resolusi.
Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 21–37.
Suwitri, S. (2008). Konsep dasar kebijakan publik. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Telaumbanua, S. A., Zalukhu, F., Zega, F., & Siahaan, M. J. (2023). Filosofi Perancangan Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 12708–12717.
Usman, A. H. (2014). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Wicaksono, D. A., & Rahman, F. (2020). Penafsiran terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Negara Hukum, 11(2), 231–248.
Yenny, A. S. (2014). Fungsi Legislasi DPD RI Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Lex Publica, 1(1).