Analisis Yuridis Terhadap Praktik Aborsi Akibat Pemerkosaan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia

  • Rosnida Rosnida Universitas Cokroaminoto Makassar
Keywords: Juridical Analysis, Abortion, Human Rights

Abstract

This research was conducted with the aim to find out how the regulation of abortion according to health law relates to human rights and what are the factors that influence the occurrence of abortion to rape in the perspective of human rights. By using normative juridical research methods, it is concluded: 1 Rules regarding abortion in Indonesia are regulated in the Criminal Code and the Law on Health. 2. In general, the factors that influence abortion, the factor of the law itself, the sociological factor of public legal awareness, the psychological factor, and the economic factor.

References

Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Yogyakarta: Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, hal. 20
Ali, Z. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Budiardjo, M. 1982. Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: PT Gramedia.
Ekotama, S. & St Harum Pudjiarto, R.S., & Widiartana, G. (2001). Abortus Provocatus bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Fakih, M. 1997 “Perkosaan dan Kekerasan Perspektif Analisis Gender”, dalam Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki (ed). Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
Hendarmin Ranadireksa dalam Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Refika Aditama.
Mahfud MD, 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
Moeljatno, 2009, Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Rineka Cipta,
Martha, A. E., & Sulaksana, S. (2019). Legalitas Aborsi. Yogyakarta: UII Press.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum Revisi. Jakarta: Prenada Media Group. Pahlevi, R. (2021).
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Soekanto, S. & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Roeslan Saleh2003, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Aksara Baru,)
P.A.F., Lamintang, 2011) Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, (Bandung: P.T Citra Aditya Bakti,
Soerjono Soekanto, 1985 “Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi”, Jakarta: CV Remaja Karya,
Soetandyo Wignojosoebroto 2001di dalam Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung: PT. Refika Aditama.
Taslim, A. 1995 Bila Perkosaan Terjadi.: Kalyanamitra, Komunikasi dan Informasi Perempuan. Jakarta
Wirdjono Prodjodikoro, 1986, Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung PT. Uresco,
Jurnal
Abbas, Q. (2009). Pro Life and Pro Choice Debate: A Journey From Restriction To Regulation – Destination Pakistan. Pakistan Law Journal. URL: https://ssrn.com/abstract=2609641
Byrnes, A. C. (2007). The Right to Life, the Death Penalty and Human Rights Law: An International and Australian Perspective. University of New South Wales Law Research Paper no. 2007-66. URL: https://ssrn.com/abstract=1366566 Cook,
Cahyadi, V. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Korban Pemerkosaan. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8 No. 1.
Dewani, R. (2011). Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif). Jurnal AL-ADALAH, Vol. 10 No. 2, Edisi Juli. Martha, A. E. (2019). Legalitas Aborsi. Yogyakarta: UII Press.
Jurnal Psikologi, Ekandri, dkk, Perkosaan, Dampak dan Alternatif Penyembuhanya, Yogyakarta, 2001, No.1, hal.1
Januwalla, A. (2016). Human Rights Law and Abortion in El Salvador. Health and Human Rights Journal Nurhadi, A., Wisanjaya, I., & Yasa M. (2018). Legalitas Penjatuhan Eksekusi Mati Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Gurdip Singh).
Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 6(4), 1-14 Setyonugroho, O., Wisanjaya. I.,& Yasa, M. (2019). Eksploitasi Dan Pelecehan Seksual Oleh Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa – Bangsa (Studi Kasus Republik Demokratik Kongo).
R. & Dickens, B. (2003). Human Rights Dynamics of Abortion Law Reform. Human Rights Quarterly 25(1), 1- 59. doi:10.1353/hrq.2003.0003.
Rosita, D. R. (2021). Analisis Kepastian Sumber Hukum Pemidanaan Terhadap Delik Aborsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/PID.SUS-ANAK/2018),. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4 No. 3.
Shafira Fatahaya, D. R. (2021). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses. Jurnal USM Law Review, Vol. 4 No. 2.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Tanti Kirana Utami, D. A. (2015). Tanggung Jawab Dokter dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu yang Mengandung atau Keluarga dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 1 No. 02, Edisi JuliDesembe
Zampas, C. & Gher, J. M. (2008). Abortion as a Human Right – International and Regional Standards. Oxford University Press 8(2) https://doi.org/10.1093/hrlr/ngn008
Peraturan Perundang – undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Undang
Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Internet
Mila Novita, Kenali Beragam Bentuk Kekerasan Seksual, Beda Dengan Pelecehan, https://cantik.tempo.co/read/1340595/kenali-beragam-bentuk kekerasan-seksual-beda-dengan-pelecehan/full&view=ok, (diakses pada 11 April 2023).
Komnas Perempuan Indonesia, CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Poin Kunci (5 Maret 2021), https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021 (diakses pada 10 april 2023).
Published
2023-12-20
How to Cite
Rosnida Rosnida. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Aborsi Akibat Pemerkosaan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 59-72. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1621