Kepastian Hukum dan Upaya Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Pulau Rempang

  • Nadifa Keyla Ismail Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Novita Fitria Azzahra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Farchanza Haykanna Pireno Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Fitrya Putry Amanda Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Jessika Stefany Dyana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Diani Sadia Wati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Keywords: Relocation, Legal Certainty, Rempang Eco City, Land Rights

Abstract

The State of Indonesia regulates constitutionally in the 1945 Constitution all elements in the territory of Indonesia, including the elements of land and sea with their natural wealth, which is very influential for the survival of human life. So far, the law that was supposed to be the umbrella of the law that guarantees the realization of a subject set in it has not gone as it should. This is demonstrated by the escalation of the agrarian conflict in Rempang Island, Batam, related to the rights to land belonging to indigenous communities that were deprived of land use in the National Strategic Project of Eco City Reservoir. The study aims to analyze the role of law in Indonesia in the settlement of the conflict. The research methods we use are qualitative methods through the study of literature and normative legal (legal) research. Literature studies involve the collection of data sources through journals, articles, news portals, and relevant books related to the research topics taken. Normative legal research is aimed at finding the truth about the existence of legal certainty. The results of our research will show how the existing laws in Indonesia regulate the agrarian conflict on Rempang Island and how the government's efforts to take policy by advancing the laws that have been established in Indonesia for the survival of the rights of indigenous peoples affected by the conflict. 

References

Buku
Ridwan, H. (2018). Hukum administrasi negara. Rajawali Publisher.
Rahardjo, S. (1982). Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Harsono, B. (1997). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Djambatan.
Santoso, S.H., M.H., U. (2007). Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana.
Ruchiyat, S.H., E. (1989). Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya Berlakunya UUPA. Bandung : Armico.
Kusnardi, Moh., & Ibrahim, H. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Tata Negara, Fakultas hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti
Soesangbeng, H. (2012). Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria. Yogyakarta : STPN Press.
Kansil, C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, 2009.
Jurnal Online
Pratama Hia, N. S. (2022). sangketa berkepanjangan dalam pandangan antropologi hukum dan titik tautnya. OSF Preprints.
Arianto, A. (2011). FESTIVAL JOGOKALI: Resistensi Terhadap Penggusuran dan Gerakan Sosial-Kebudayaan Masyarakat Urban. The Sociology of Islam, Vol. 1 No. 2 (2011): June.
Putri, N. U., Arrizal, N. Z., & Ilhafa, F. (2022). Jaminan Keadilan bagi Masyarakat Adat Nusantara. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, Vol. 1 (2022).
Sitabuana, T. H., & Sanjaya, D. (2021). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Jaminan Konstitusional Keberadaan Masayarakat Hukum Adat. Prosiding Seri Seminar Nasional (SERINA), Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III (2021), 171–182.
Zain, M. A., & Siddiq, A. (2015). PENGAKUAN ATAS KEDUDUKAN DAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) PASCA DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Jurnal Penelitian Hukum, Volume 2, Nomor 2, Juli 2015, 63–76.
Habibah, A. N., Melati, A. A., Sa’idah, N. H., & Vimayanti, W. (2023). Actualization Of Human Rights In The Case Of Rempang Island In Indonesia In The Perspective Of Environmental Law. Jurnal Hukum Sehasen, Vol 9 No 2 (2023): Oktober
Sally, J. N., & Ekalia, E. (2023). Status Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Setempat Terkait Relokasi Pulau Rempang. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7 No. 2 (2023): Desember 2023.
Salamat, Y. (2016). PENGATURAN MENGENAI HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT (STUDI KASUS PENGAKUAN TERHADAP HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK DI KALIMANTAN TENGAH) (REGULATORY OF RIGHTS OF ADAT LAW COMMUNITY LAND (CASE STUDY OF RECOGNITION OF THE DAYAK ADAT LAW COMMUNITY LAND IN CENTRAL KALIMANTAN)). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 13, No 4 (2016).
Sibuea HYP, (2016). ARTI PENTING PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI. Jurnal DPR RI, Volume 2, Nomor 2, November 2011, 16ku
Kunu ABD, (2012). Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6, Nomor 1 Januari-April 2012, 1auorayogis
Riyanto, A., & Jamba, P. (2017). Peran Negara Dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Kampung Tua/Nelayan Di Atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam). Jurnal Selat, Vol. 5 No. 1 (2017).
Website/Portal Berita
Arianto, T. (2023, September 13). Memahami kasus Pulau Rempang. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/13/memahami-kasus-pulau-rempang?status=sukses_login%3Fstatus_login%3Dlogin&loc=hard_paywall&status_login=login
Suprayogi, Y. (2023, September 23). Relokasi Masyarakat Adat dari Rempang Bakal Hilangkan Identitas. betahita.id. https://betahita.id/news/detail/9270/relokasi-masyarakat-adat-dari-rempang-bakal-hilangkan-identitas.html?v=1696143449
BBC News Indonesia. (2023, September 25). Pulau Rempang batal dikosongkan tanggal 28 September, kata Menteri Bahlil. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2x8lgry37jo
Gunawan. (2023, September 18). Kebijakan Pemerintah sudah Tepat Tangani Kasus Rempang. Radar Sampit. https://radarsampit.jawapos.com/nasional/18/09/2023/kebijakan-pemerintah-sudah-tepat-tangani-kasus-rempang/
Satria.Ardhi.N. (2023, September 25). Menilik Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-pengakuan-pemerintah-atas-hak-hak-masyarakat-adat/
Wiastuti. (2023, October 11). Hak Tanah Ulayat dan Perkembangan Masyarakat di Kampung Tua Pulau Rempang, Batam - Poros Jakarta. Hak Tanah Ulayat Dan Perkembangan Masyarakat Di Kampung Tua Pulau Rempang, Batam - Poros Jakarta. https://www.porosjakarta.com/komunitas/063063503/hak-tanah-ulayat-dan-perkembangan-masyarakat-di-kampung-tua-pulau-rempang-batam
Afrianedy, R. (2023, November 27). Kepastian hukum bagi tanah ulayat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat (15/12). https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/252-kepastian-hukum-bagi-tanah-ulayat-masyarakat-minangkabau-di-sumatera-barat#ftn1
Peraturan Undang-Undang/Putusan Mk/Peraturan Menteri/Putusan Perda
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum.
Keputusan Walikota Batam tentang Penetapan Wilayah Kampung Tua Di Kota Batam
Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sumber Daya Alam Indonesia
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Hak Untuk Hidup dan Mempertahankan Hidup
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
SK Walikota Batam Tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam
Kitab Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B
Pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Kitab Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011
Published
2023-12-24
How to Cite
Nadifa Keyla Ismail, Novita Fitria Azzahra, Farchanza Haykanna Pireno, Fitrya Putry Amanda, Jessika Stefany Dyana, & Diani Sadia Wati. (2023). Kepastian Hukum dan Upaya Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Pulau Rempang. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 93-112. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1635