Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis Dalam Pembagian Dan Pemberesan Harta Pailit

  • Indri Adelia Putri Universitas Airlangga
Keywords: Law, Separatist Creditors, Distribution and Settlement of Bankruptcy Assets

Abstract

Bankruptcy exists to guarantee that creditors obtain the rights attached to them in accordance with statutory regulations, this is in accordance with the main objective of bankruptcy, namely to divide the debtor's assets among creditors to avoid separate executions and inconsistent distribution. in accordance with applicable legal proportionality. The curator is one of the parties authorized to manage and settle bankruptcy assets after the debtor is declared bankrupt. In this process, the curator is supervised by a supervisory judge who is appointed by the Commercial Court Judge at the time the decision to declare bankruptcy is declared to the debtor. The curator is not completely free in carrying out the settlement or distribution of bankruptcy assets, the supervisory judge in this case has the authority to supervise the management and settlement of bankruptcy assets carried out by the curator.

 

 

References

Buku

Annalisa Y, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesaian Utang-Piutang), Palembang: Penerbit Unsri. 2007

Ivida Dewi Amrih Suci dan Herowati Poesoko, Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Deitor Pailit, Yogyakarta: LaksBang Pressindo. 2016

Jonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia. 2006

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangai Perkara Kepailitan, Jakarta: PT Raja Grafindo. 2005

Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Bandung: Citra Aditya Bakti.2014

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2008

Sutan Remy Sjahdeini, “Hukum Kepailitan memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan”, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti. 2015

Jurnal

Aji AI, Suharto R, dan Badriyah SM, ‘Kewenangan Kreditor Separatis Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Apabila Debitor Pailit’ (2014) 3 Diponegoro Law Review.

Frija R, Susilowati E dan Saptono H, ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis Terhadap Pelaksanaan Hak Eksekutorial dalam Kepailitan Perseroan Terbatas’ (2013) 5 Diponegoro Law Journal.

Lie G et al., ‘Problematik UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Terhadap Bank sebagai Kreditor Separatis’ (2019) 2 Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia.

Mr Sularto, ‘Perlindungan Hukum Kreditur Separatis dalam Kepailitan’ (2012) 24 Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Muryati DT, Septiandani D, dan Yulistyowati E, ‘Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Kaitannya dengan Hak Kreditor Separatis’ (2017) 19 Jurnal Dinamika Sosial Budaya.

Published
2024-01-23
How to Cite
Indri Adelia Putri. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis Dalam Pembagian Dan Pemberesan Harta Pailit. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 299-305. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1702