Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pemegang Hak Sub Lisensi Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Penyiaran

Studi Putusan Nomor 08/Haki.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby

Authors

  • Putri Intan Ayuningutami Universitas Sebelas Maret
  • Arief Suryono Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1769

Keywords:

Agreement, Default, Licensee

Abstract

In an agreement, there are often defaults committed by both debtors and creditors. One of the default cases that occurs is a default in a broadcasting cooperation agreement made by a television company. To protect the rights of parties who are harmed by the default that has occurred, there must be legal protection that regulates it. Therefore, this legal research aims to analyse the legal protection given to the sub-license right holder or as the licensor of television broadcast content for default in the broadcasting cooperation agreement made by the broadcast content licensee and then analyse the appropriate dispute resolution to resolve the default. This research uses a prescriptive normative research method with a statutory approach, conceptual approach, and case approach based on the dispute that occurred in Decision Number 08/Haki.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby. Based on this legal research, the author concludes that the form of legal protection that can be given to sub-licence rights holders as broadcast content licensors to broadcast content recipients in the event of default is internal and external legal protection with dispute resolution that can be in the form of alternative dispute resolution or the realm of the court applicable in Indonesia.

References

Buku:

Isnaeni, M. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT Revka Petra Media.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), Ctk. Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Nainggolan, Bernard. 2011. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Alumni.

Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan). Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.

R. Subekti, 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata, cet. XVI, PT. Intermasa, Jakarta (Selanjutnya disebut R Subekti II), h. 1

Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Ctk. Kedua. Jakarta. RajaGrafindo.

Jurnal:

Ana Tasia Pase, 2019, Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Bank Terhadap Nasabah Yang Melakukan Wanprestasi Perjanjian Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES) Pada Bank BRI Unit Ketahun Ditinjau dari Asas Keseimbangan.

Amalia Nitta, Rika Ratna Permata dan Aam Suryamah. 2021. “Tanggung jawab Hukum Lembaga Penyiaran Berlangganan Atas Penyiaran Ulang Siaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air)”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Vol. 9 Nomor 2 September 2021

Dermina Dalimunthe. 2017. "Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw)." Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan. Vol 3, No. 1, Juni 2017.

Gumanti, Retna. Perjanjian Lisensi di Indonesia. Al Mizan. Vol. 12 No 1 Juni 2016

I Komang S. M. C. Subagia, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 Tentang Perbankan. Lex Privatum Vol 4 no.6. 2018. (27)

Kalalo, Merry E dan Youla O. Aguw. “Perlindungan HAKI Pada Perjanjian Lisensi Bagi Dunia Bisnis di Indonesia”. Lex Privatum. Vol 8, No.4. Okt-Des 2020.

Mileniawati, Ni Luh Dwi Ega. 2021. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Terkait Penggandaan Buku pada Usaha Fotokopi Cahya Printing Bali”. Jurnal Preferensi Hukum. Vol.2 No.2 Juli 2021

Aditya, Mahardika G. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Lisensi Hak Siar Indovision atas Penayangan Siaran Tanpa Izin (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 08/HAKI.HAK CIPTA/2015/PN.NIAGA.SBY). S1 Thesis. Universitas Jember

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta;

Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Putusan:

Putusan Pengadilan Nomor 08/Haki.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby

Pustaka Maya:

Hasil Survey Media Partners Asia. (2013). Dalam Corporate Update PT MNC Sky Vision Tbk (2015).Tersedia:https://www.indovision.tv/userfiles/file/MSKY%20Presentation%209M%202014%283%29.pdf

Downloads

Published

2024-02-22

How to Cite

Putri Intan Ayuningutami, & Arief Suryono. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pemegang Hak Sub Lisensi Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Penyiaran: Studi Putusan Nomor 08/Haki.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 306–318. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1769