Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021

Authors

  • Lintang Ratrisnanti Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51903/jaksa.v3i1.2329

Keywords:

letter c, petuk d, landrente, PP 18/2021, pendaftaran tanah, kepastian hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi yuridis kepemilikan Letter C, Petuk D, dan Landrente pasca berlakunya PP 18 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan undang-undang dan analisis data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen-dokumen kepemilikan tanah tradisional tersebut kini memiliki status hukum yang terbatas, hanya berfungsi sebagai petunjuk atau alat bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. PP 18/2021 secara signifikan menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang sah dan kuat, menciptakan urgensi bagi pemegang dokumen lama untuk segera mendaftarkan tanahnya. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjembatani transisi sistem, termasuk implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi data pertanahan, penyederhanaan prosedur administratif, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Keberhasilan transisi ini bergantung pada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih teratur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.

References

Alvian, F. (2022). Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Tunas Agraria, 5(2).

Arrizal, N. Z. (2023). Aspek Hukum Sertifikat Elektronik Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Yustisia Merdeka, 9(1), 119. https://doi.org/10.17933/bpostel.2014.120204

Elvira, L. (2023). Kekuatan Pembuktian Surat Pengakuan yang Dibuat di Hadapan Kepala Desa/Lurah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 101/Pdt.G/2020/PN.Blg). Unes Law Review, 6(2).

Handoko, W. (2019). Analisis Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pertanahan BPN/Kementerian Agraria RI. Recital Review, 1(2).

Hutagalung Arie, S., Kolkman, W. D., & Verstappen, L. C. A. (2012). Hukum Pertanahan Di BelandaDan Indonesia (Hutagalung Arie Sukanti & Verstappen Leon C.A., Eds.). Pustaka Larasan.

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2). https://journal.umnyarsi.ac.id/index.php/JPAMS

Nadia, W. M. (2021). Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Lama Sebagai Petunjuk Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Indonesian Notary, 3.

Nuradini, P. (2023). Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Tanah Berstatus Absentee. Notarius, 16(1).

Ratih, N. R. (2021). Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. Universitas Islam Malang.

Sambawa, N. H. R. (2014). Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, I(2). www.googie.com/kasushakatastanah

Sitohang, H. J., Silviana, A., Semarang, K., & Tengah, J. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dengan Status Tanah Belum Bersertifikat. Notarius, 17(3).

Ulfah, M., Panji Gunawan, B., & Rohmah, N. (2019). Kedudukan Petok Dalam Proses Pendaftaran Tanah. Jurnal Reformasi Hukum, 2(1).

Ulumudin Tsani, M., Sugiyanto, D., & Mutia Yulianti, F. (2024). Penyuluhan Hukum Urgensi Terhadap Pendaftaran Tanah Dalam Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah Di Desa Handil Purai. JPSDM : Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 4(2).

Wahid, A. (2017). Dualisme Pajak di Jawa:Administrasi Pajak Tanah di Wilayah Vorstenlanden pada Masa Kolonial. Lembaran Sejarah, 12(1).

Widyastuti, D. (2024). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepemilikan Atas Tanah. Journal Evidence Of Law, 3(2).

Wila Yustini, L. (2023). Penyebab Sengketa Tanah di Indonesia Land Dispute Arrangements in Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 12. https://doi.org/10.32502/khdk.v5i1.5850

Yusman, Pratidina, G., Purwanto, A., Waldo, R., & Sa’an. (2022). Jual Beli Tanah Berstatus Letter C Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Ratrisnanti, L. (2025). Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 19–30. https://doi.org/10.51903/jaksa.v3i1.2329