Analisis Faktor Perceraian Dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kota Cirebon Nomor: 290/Pdt.G/2025/PA.Cbn
DOI:
https://doi.org/10.51903/6bsv4c81Keywords:
Court, Civil, ExpirationAbstract
Penelitian ini mengkaji perceraian dengan menggunakan metode yuridis empiris, yang menggabungkan analisis norma hukum dengan pengumpulan data lapangan yang selaras dengan penyebab perceraian umum di Pengadilan Agama Kota Cirebon. Data primer diperoleh dari putusan perkara nomor 290/Pdt.G/2025/PA.Cbn, sementara data sekunder bersumber dari undang-undang, dokumen hukum, dan literatur ilmiah terkait perkawinan dan perceraian. Analisis terhadap data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab perceraian pada perkara tersebut adalah perselisihan yang terjadi secara terus-menerus, yang sejalan dengan penyebab perceraian pada umumnya di Pengadilan Agama Kota Cirebon. Analisis putusan perkara cerai dengan nomor 290/Pdt.G/2025/PA.Cbn menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan pertimbangan hukum yang mendalam. Pertimbangan ini menegaskan pentingnya kehadiran pihak berperkara dalam proses hukum dan efektivitas mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Hal ini mencerminkan bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani perselisihan rumah tangga dengan mempertimbangkan faktor hukum dan fakta yang relevan.
References
Fitri, W., Riyansyah, M. W., Mulyani, A. T., Fenecia, E., Irawan, D. O., & Sakti, N. A. (2023). Judex Facti of Religious Court Regarding Divorce Case: Analysis of Decision Number 2029/pdt. g/2022/PA. btm. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1), 296-308.
Gofar, A. (2013). Mengkaji Ulang Hukum Acara Perceraian di Pengadilan Agama. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 13(1), 105-124.
Hidayati, A. (2022). Tinjauan Yuridis Gugat Cerai Isteri Terhadap Suami (Studi pada Pengadilan Agama Islam). Stigma: Jurnal Ilmu Sosial Politim dan Humaniora, 1(2), 31-40.
Kementerian Agama RI. (2013). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Sapta Book.
Ningrum, P & Anwar, S. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Proses Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor : 1255/Pdt.G/2023/PA.Lpk). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4), 211-226. DOI: https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.531
Nita, M.W. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia. Lampung: CV. Laduny Alifatama (Penerbit Laduny) Anggota IKAPI.
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami SistemPenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 2859-2866. DOI: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nadya Nihayatunnuffus Caroline, Ivan, Muthia Hisana Putri, Indah Auila, Khayla Khairunnisa, Elisya Maullida Fadlillah, Dadan Taufik Fathurohman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



6.png)