Kompleksitas Konflik Rumah Tangga dalam Perkara Perceraian: Studi Komparatif Putusan Nomor 369/Pdt.G/2025/PA.CN dan 372/Pdt.G/2025/PA.CN

Authors

  • Naifa Falah Amani Swadaya Gunung Jati University
  • Aliana Nova Swadaya Gunung Jati University
  • Zanessa Waffalia Riswanto Swadaya Gunung Jati University
  • Agus Setiawan Swadaya Gunung Jati University
  • Mohamad Reyhan Syahputra Swadaya Gunung Jati University
  • Bintang Permata Putra Swadaya Gunung Jati University
  • Farizd Arya Pratama Swadaya Gunung Jati University
  • Elsa Nur Sabela Swadaya Gunung Jati University

DOI:

https://doi.org/10.51903/y1fr3g47

Keywords:

Perceraian, Konflik Rumah Tangga, Pertimbangan Hakim

Abstract

Perceraian merupakan jalan akhir dari konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Setiap perkara perceraian memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda, baik dari segi akar permasalahan, intensitas konflik, hingga dampaknya terhadap keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan kompleksitas konflik rumah tangga serta pertimbangan hukum dalam dua perkara cerai talak yang diputus oleh Pengadilan Agama Cirebon, yaitu Putusan Nomor 369/Pdt.G/2025/PA.CN dan 372/Pdt.G/2025/PA.CN. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif-kualitatif, melalui studi dokumen terhadap salinan resmi putusan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan 369/Pdt.G/2025/PA.CN memiliki kompleksitas konflik yang tinggi dengan latar belakang kekerasan verbal, pembangkangan, dan konflik finansial, namun ditolak karena tidak memenuhi syarat pembuktian formil. Sebaliknya, Putusan 372/Pdt.G/2025/PA.CN.  yang melibatkan konflik rumah tangga yang relatif ringan justru dikabulkan karena alat bukti lengkap dan terpenuhinya syarat pisah rumah. Perbedaan signifikan juga terlihat dalam aspek pengasuhan anak, di mana pada Putusan 372/Pdt.G/2025/PA.CN.  hak asuh diberikan kepada ayah dengan pertimbangan asas the best interest of the child. Penelitian ini menegaskan bahwa substansi konflik tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh prosedur pembuktian yang sah sebagai dasar pertimbangan hukum yang adil.

References

Aini, A. H. (2019). Penyesuaian Diri Pada Pasangan Perjodohan. Al-Hikmah.

Fakhria, S. (2022). Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Anak: Telaah Ijtihad Hakim Pengadilan Agama Dalam Putusan Hak Asuh Anak. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 363. Retrieved from https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.7227

Hadji Ali, E. &. (2021). Analisis Putusan Verstek dalam Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Himayah.

Iriani, S. E. (2022). Metodologi Penelitian. Makassar: Rizmedia Pustaka Indonesia.

Mahmudah, L. &. (2022). Problematika Perceraian: Resiko Perjodohan dan Ketimpangan Pendidikan pada Pasutri di Kecamatan Kedungreja Cilacap. Jurnal Pendidikan Tambusai. Retrieved from https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4107

Muizzudin, A. H. (2023). Tinjauan Yuridis Relevansi Pasal 41 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Al-Akmal: Jurnal Studi Islam, 50.

Pakart, M. H. (2023). Perlindungan Hak Anak dalam Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 No. 1.

Sugiyono. (2020). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Kompleksitas Konflik Rumah Tangga dalam Perkara Perceraian: Studi Komparatif Putusan Nomor 369/Pdt.G/2025/PA.CN dan 372/Pdt.G/2025/PA.CN. (2025). Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(3), 44-51. https://doi.org/10.51903/y1fr3g47