IMPLEMENTASI DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL PADA PERSEROAN TERBATAS ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA

Authors

  • Said Hendri Darmawan Universitas Islam Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.51903/cp4m6s76

Keywords:

Piercing the Corporate Veil , Limited Liability Company , Corporate Liability

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi doktrin piercing the corporate veil pada perseroan terbatas dalam sistem hukum Indonesia dan Malaysia sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kreditor dan pihak ketiga yang dirugikan. Doktrin ini memungkinkan pengadilan untuk menembus tabir perusahaan dan membebankan tanggung jawab pribadi kepada pemegang saham atau direksi ketika terjadi penyalahgunaan badan hukum perseroan. Meskipun kedua negara memiliki latar belakang hukum yang berbeda, Indonesia dengan sistem hukum civil law dan Malaysia dengan sistem common law, keduanya menghadapi tantangan serupa dalam penerapan doktrin ini. Penelitian ini mengkaji landasan hukum, kriteria penerapan, dan praktik peradilan di kedua negara melalui analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa penerapan doktrin piercing the corporate veil di Indonesia masih terbatas dan belum memiliki regulasi yang eksplisit, sedangkan Malaysia memiliki preseden yudisial yang lebih mapan melalui pengaruh sistem common law. Terdapat perbedaan signifikan dalam hal ketegasan pengadilan, parameter penyalahgunaan badan hukum, dan mekanisme pembuktian antara kedua yurisdiksi. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum dan mengembangkan yurisprudensi yang konsisten untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan yang lebih efektif dalam penerapan doktrin piercing the corporate veil.

References

Devvy Muaya. (2015). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Atas Kepailitan Perseroan Terbatas. Lex Privatum, 3(4), 71.

Dira Putri Widyari & Rizka. (2024). Analisis Yuridis Perbandingan Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1), 66.

Hirman, Yuni Purwati, & Sigit Sapto Nugroho. (2017). Hukum Perseroan Terbatas (Prinsip Good Corporate Governance dan Doktrin Piercing The Corporate Veil). Solo: Pustaka iltizam.

Recht Studiosum Law Review, (2024). Judicial Review of the Application of Corporate Legal Veil in Malaysia and Indonesia: A Legal Comparison. Recht Studiosum Law Review. 03(No. 01).

Kartika Cahyaningtyas & Muh. Isra Bil Ali. (2024). Implementasi Sistem Piercing The Corporate Veil Pada Chatterly V Omnico Selaku Perusahaan Induk Dari Interface Computer. Jurnal Hukum : Sumber Hukum, 2(1), 17.

Man Suparman Sastrawidjaja. (2008). Perseroan terbatas menurut tiga undang-undang. Bandung: Alumni.

Martien, D. (2023). Hukum Perusahaan. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Okky Arvian James, Anwar Budiman, & Saefullah. (2025). Kajian Asas Piercing The Corporate Veil Untuk Menarik Pertanggungjawaban Holding Company Atas Kerugian Distributor Tunggal. YUSTISI: Jurnal Hukum & Hukum Islam, 12(2), 354–355.

Harvard Law Review, (1982). Piercing the Corporate Law Veil: The Alter Ego Doctrine under Federal Common Law. Harvard Law Review, 95(No. 4). Diambil dari https://www.jstor.org/stable/1340779. DOI: https://doi.org/10.2307/1340779

Pramono, N. (2024). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Sandra Dewi. (2018). Pengaturan Perseroan Terbatas Terhadap Kasus-Kasus Di Berbagai Negara Dalam Hal Tanggung Jawab Terbatas Atau Limited Liability. Ensiklopedia of Jounal, 1(1), 129–130.

Somardi. (2007). General Theory Of Law and State , Teori Umum Hukum Dan Negara, DasarDasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia.

Sriwidodo, J., & Kristiawanto. (2021). Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta: Kepel Press.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Cet. 21). Bandung: Alfabeta.

Sulistiowati. (2015). Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Vikri Haetami, Muhamad Abas, Yuniar Rahmatiar, & Adyan Lubis. (2024). Tinjauan Normatif Tentang Tanggung Jawab Direksi Terhadap Karyawan yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Memberikan Diskon Secara Sepihak Ditinjau Dari Doktrin Piercing The Corporate Veil dan Dihubungkan dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022). Unes Law Rview, 6(3), 8954.

Wormser, I. M. (1912). Piercing the Veil of Corporate Entity. Columbia Law Review, 12(No. 6). Diambil dari https://www.jstor.org/stable/1110931

Downloads

Published

2025-10-10

How to Cite

IMPLEMENTASI DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL PADA PERSEROAN TERBATAS ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA. (2025). Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(4), 52-64. https://doi.org/10.51903/cp4m6s76