Politik Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Siber di Indonesia: Analisis Kriminologis terhadap Efektivitas Kebijakan Penal dan Non-Penal
DOI:
https://doi.org/10.51903/wx2hk609Keywords:
Politik Hukum, Kejahatan Siber, Kriminologi Digital, Metode Yuridis-Sosiologis, Tata Kelola SiberAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis arah politik hukum pidana Indonesia dalam penanggulangan kejahatan siber melalui pendekatan penal dan non-penal dengan perspektif kriminologi digital. Fokus kajian diarahkan pada efektivitas kebijakan hukum, dinamika kelembagaan, serta kesenjangan antara norma hukum dan perilaku sosial di ruang digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis, karena fenomena kejahatan siber tidak dapat dipahami hanya melalui teks hukum, tetapi juga melalui interaksi sosial dan perilaku pelaku di dunia maya. Data diperoleh melalui telaah dokumen hukum, wawancara dengan aktor kebijakan, dan laporan lembaga seperti BSSN, Kominfo, serta Polri Siber, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penal menunjukkan peningkatan dalam penegakan hukum dan penyelesaian kasus, sedangkan kebijakan non-penal mengalami kemajuan pada kolaborasi kelembagaan dan literasi digital, namun belum mampu meningkatkan kesadaran publik secara signifikan. Ketimpangan ini menegaskan bahwa politik hukum siber Indonesia masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya berorientasi pada pembentukan budaya hukum digital. Penelitian ini merekomendasikan penerapan model integrated cyber governance berbasis cyber social control sebagai strategi untuk mengintegrasikan instrumen hukum, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor guna membangun sistem keamanan siber yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
References
Aabid, M., Dzaky, T., & Fikma Edrisy, I. (2025). Strategi Pencegahan Kejahatan Siber di Indonesia: Sinergi antara UU ITE dan Kebijakan Keamanan Digital. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 12. Diambil dari https://ulilalbabinstitute.id/index.php/PESHUM/article/view/8311/6317
Ainy Asmaripa, Z. (2023). Akses Digital dan Status Kesehatan Masyarakat di Asia Tenggara: Studi Deskriptif di Indonesia, Malaysia, Dan Thailand. J-REMI : Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, 5(1), 44–53. https://doi.org/10.25047/j-remi.v5i1.4261
Anggara, R. B., Apriyanti, R., & Syahuri, T. (2024). Politik Hukum Di Mata Para Tokoh. Lex Sharia Pcta Sun Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, 1(3), 1–13.
Ansori, A., Ali, K., Susilo, T., Hadisuseno, B., & Amperawan, C. (2025). Cyber Leadership in the Digital Age: Building a Resilient Indonesian Defense in Cyberspace. Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology, 3(9), 915–932.
Arafat, M., & Tito, A. W. E. (2024). Kebijakan Kriminal dalam Penanganan Siber di Era Digital : Studi Kasus di Indonesia Criminal Policy in handing Cyber in the Digital Era. Equality: Journal of Law and Justice, 1(2), 221–241. https://doi.org/10.5281/Zenodo.4766614
Ashurov, A. (2023). Collaboration Challenges in Cross-Border Cybercrime Investigations. J. Natl. Security Law Policy, 15(2), 245–278.
Atara, I., Syallomeita, S., & Haksoro, R. A. B. (2025). Analisis Kriminologi Terhadap Pencurian Data Pribadi di Era Digital: Studi Kasus Kebocoran Data Pengguna Aplikasi Mypertamina Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(2), 129–140. Diambil dari https://doi.org/10.61722/jipm.v3i2.787
Cromvelle, S. D. (2025). Algorithmic Discrimination and Equal Protection Laaw: Legal Remedies for AI Bias In Automated Decision-Making. International Journal of Law , Policy and Scientific Research, 1(1), 1–12.
Erlyani, R., Prihantono, P., & Syahuri, T. (2024). Dinamika Politik Hukum Dalam Konteks Perubahan Sosial. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, 1(3), 14–24.
Febriari, S. (2024). Sepanjang 2023, Ada 403 Juta Serangan Siber ke Indonesia. metronews.com. Diambil dari https://www.metrotvnews.com/play/b1oC9wGX-sepanjang-2023-ada-403-juta-serangan-siber-ke-indonesia#:~:text=Badan Siber dan Sandi Negara,penurunan kepercayaan terhadap suatu organisasi.&text=Di era digitalisasi saat ini,signifikan dalam kehidupan sehari–har
Khan, A. A. (2024). Reconceptualizing Policing for Cybercrime: Perspectives from Singapore †. Laws, 13(4), 1–19. https://doi.org/10.3390/laws13040044
Malian, D. (2024). Penanganan Dan Tantangan Cybercrime Di Era Digital Perspektif Kriminologi. Innovative : Journal of Social Science Research, 4(6), 7048–7056.
Masudianto, D. N., & Barthos, M. (2025). Optimization of Personal Data Rights Protection in Artificial Intelligence Era Under Indonesia’s Cybersecurity Law. Interdiciplinary Journal and Hummanity (INJURITY), 4(7), 452–462. https://doi.org/10.58631/injurity.v4i7.1451
Najwa, Y., Amanda, P. D., Fatmawati, F., Al-Kalam, S., & Wahyudi, S. N. (2024). Analisis Efektivitas Program Perlindungan Sosial dalam Meningkatkan Kesejahteraan Kelompok Rentan di Indonesia. Al-I’timad: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Islam, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.35878/alitimad.v2i1.1131
Nezam Eslami, I., & Yavari, E. (2025). Analysis of Criminal Laws Related to Cybercrimes Against National Security (Such as Cyber Espionage) and Examination of the Challenges of Identifying and Punishing These Crimes. Legal Studies in Digital Age, 4(3), 1–13. https://doi.org/10.61838/kman.lsda.190
Nusa, Q. I., Sugiri, B., Yuliati, & Sulistio, F. (2025). Law Enforcement of Cybercrime Tracking Digitak Footprints of Cross-Border Hackers. International Jurnal Islamic Education , Multiclturalism ( IJIERM ), 7(2), 776–802.
Oktareza, D., Noor, A., Saputra, E., & Yulianingrum, A. V. (2024). CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora Transformasi Digital 4.0: Inovasi yang Menggerakkan Perubahan Global. CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(3), 661–672. Diambil dari https://doi.org/10.5281/zenodo.12742216
Pascua Mateo, F. (2022). European Parliament and Representation of the Union’s Citizens: What can be Expected from Electoral Law from a Democratic Standpoint? European Law Journal, 28(1–3), 63–88. https://doi.org/10.1111/eulj.12456
Pasculli, L. (2020). The Global Causes of Cybercrime and State Responsibilities: Towards an Integrated Interdisciplinary Theory. Journal of Ethics and Legal Technologies (JELT), 2(1), 48–74.
Pebriyani, H. (2024). Hasil Survei APJII: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 221 Juta, Mendominasi Gen Z. komite.id. Diambil dari https://www.komite.id/2024/02/06/hasil-survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-221-juta-mendominasi-gen-z/
Pertiwi, N. A. S., Umardiyah, F., Mansyur, M. N., Munir, M., Sapiâ€TMi, I., Sholichah, A., & Fudlah, T. N. (2024). Sosialisasi Kesadaran Keamanan Digital di Era Revolusi Industri 4.0. Jumat Informatika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 49–55. https://doi.org/10.32764/abdimasif.v5i1.4525
Putri, A., Sari, N., Fajrina, P., & Aisyah, S. (2025). Keamanan Online dalam Media Sosial : Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital ( Studi Kasus Desa Jurnal Pengabdian Nasional ( JPN ) Indonesia. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 6(1), 38–52.
Ramadan, M. I., & Wahyudi, E. (2025). Comparative Study : The Urgency Of Reformulating Deepfake Criminal Sanctions In The Criminal Code And The ITE Law S. Jurnal Hukum Sehasem, 11(2), 353–362.
Rizki, D., Sari, E., & Yusrizal, Y. (2022). Penerapan Hukum Responsif Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 31. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7934
Siti Maesaroh, R. (2025). Tantangan Keamanan Siber dan Implikasinya terhadap Hukum Kenegaraan: Tinjauan atas Peran Negara dalam Menjamin Ketahanan Digital. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(2), 255–274. https://doi.org/10.14421/3n8bxw79
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Alfan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



6.png)