Peer Review Process

eer Review Process

Setiap artikel yang dikirimkan ke Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial akan melalui proses penelaahan sejawat (peer review) secara ketat untuk memastikan kualitas ilmiah dan orisinalitas naskah.

  1. Pemeriksaan Awal (Initial Screening):
    Naskah yang diterima akan diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Editorial untuk memastikan kesesuaian dengan fokus, ruang lingkup, plagiarism cek, dan pedoman penulisan jurnal.

  2. Proses Review oleh Mitra Bestari:
    Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada dua (2) orang mitra bestari/peer reviewer menggunakan sistem double-blind review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan.

  3. Evaluasi dan Revisi:
    Mitra bestari akan menilai aspek substansial, metodologis, dan teknis dari naskah. Hasil penilaian dapat berupa rekomendasi: diterima tanpa revisi, revisi minor, revisi mayor, atau ditolak. Naskah yang memerlukan perbaikan akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi sesuai masukan reviewer.

  4. Keputusan Akhir:
    Setelah penulis menyerahkan versi revisi, naskah akan dievaluasi ulang oleh editor, dan keputusan akhir diterbitkan berdasarkan rekomendasi reviewer.

Proses penelaahan dan evaluasi naskah ini umumnya memerlukan waktu 6–8 minggu sejak tanggal pengiriman naskah hingga pengumuman hasil keputusan (submission to acceptance period).