Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Lipu Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan
DOI:
https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1229Keywords:
Peraturan desa, pemerintah, masyarakatAbstract
Peraturan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa yang substansinya merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat akan arti pentingnya peraturan desa yang merupakan perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa demi terwujudkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan (ceramah) dan diskusi (tanya jawab). Adapun temuan yang didapatkan, bahwa masyarakat belum memahami secara utuh mengenai peran Undang-undang Desa dalam meningkatkan kesjahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing desa. Setelah kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat khususnya di desa Lipu telah mendapatkan informasi mengenai peraturan desa dengan berbagai manfaat yang ada didalamnya.
References
Hidayati, S. (2019). Partispasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undnag-Undnag (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(2), 225.
Jaya, D. S. (2019). Peraturan Desa. Diambil kembali dari Desa Sumber Jaya: https://sumberjaya-tanahlaut.desa.id/artikel/2019/3/5/perdes
Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal USM Law Review, 2(2), 210-229.
Rosidin, U. (2019). Partsipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 168-184.
Sarif. (2019). Produk Hukum Pengkebirian Pemerintah Desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 61.
Shidrata. (2016). Peraturan Kepala Desa Sebagai Jenis Regeling Regel Terendah. Diambil kembali dari Binus University : https://business-law.binus.ac.id/2016/04/12/peraturan-kepala-desa-sebagai-jenis-regeling-regel-terendah/
Wiridin, D., Putra, Z., Hasina, H., & Ansyar. (2023). Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(2), 45-59.
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta Selatan: Visimedia.