Kewajiban Dan Tanggung Jawab Hukum Perdata Dalam Perlindungan Privasi Data Pasien Dalam Layanan Kesehatan Digital
DOI:
https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1470Keywords:
Protection, Patient Data Privacy, Civil Legal ObligationsAbstract
This journal article discusses the role of civil legal obligations and responsibilities in the context of protecting patient data privacy in digital health services which are increasingly penetrating the modern medical world. The main objective of this article is to analyze the legal framework that regulates the protection of patient data privacy in the digital environment, understand the civil legal obligations that regulate digital health service providers in protecting patient data, and analyze the rights and obligations of patients in the context of protecting patient data privacy in services. digital health. The approach method in this research involves analysis of various relevant rules and regulations, such as the Personal Data Protection Law and medical professional ethical guidelines. The results of this study reveal that compliance with patient data privacy regulations in digital healthcare varies, and there is an urgent need for increased legal understanding and awareness among stakeholders, including healthcare providers, application developers, and patients.
References
Jurnal
Priscyllia, F. (2019). PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. JATISWARA, 11.
Rahman, F. (2021). KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA. Jurnal Legislasi Indonesia, 22.
Ravlindo, E. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA KESEHATAN MELALUI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNG DATA PRIBADI. Jurnal Hukum Adigama, 22.
Riza, R. A. (2018). TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM HAL TERJADINYA MALPRAKTIK MEDIK DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Jurnal Cendekia Hukum, 8.
Simamora, I. M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PRIVASI DAN KERAHASIAAN IDENTITAS PENYAKIT BAGI PASIEN COVID-19. Sibatik Journal, 10.
Utomo, H. P. (2020). URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 18.
Peraturan Perundang-undangan
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atasrasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit RUU Perlindungan Data Pribadi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
Sumber Lainnya
https://telemed.ihc.id/artikel-detail-784-Apa-Saja-Hak-Hak-Pasien-Dalam-Layanan-Kesehatan.html
https://aptika.kominfo.go.id/2020/06/tantangan-pelindungan-data-pribadi-di-sektor- kesehatan/
https://aviat.id/hadapi-tantangan-perlindungan-data-di-sektor-pelayanan-kesehatan/