Kesesuaian Penjatuhan Pidana Denda Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Anak

Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Krg

  • Naufalin Salma Allyanisa Universitas Sebelas Maret
  • Subekti Subekti Universitas Sebelas Maret
  • Riska Andi Fitriono Universitas Sebelas Maret
Keywords: Children, Sexual Intercourse, Criminal Fines

Abstract

The aim of writing this article is to analyze the suitability of the imposition of fines by the panel of judges on children for the crime of sexual intercourse in the Karanganyar District Court decision Number 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Krg with the Juvenile Criminal Justice System Law, especially in article 71 Paragraph (3) . The type of research used is normative with the nature of perspective research, while the approaches used are a case approach and a statutory approach. The results of this research are that the imposition of fines by judges is not in accordance with the Juvenile Criminal Justice System Law which clearly states that fines are replaced with job training.

References

Buku:

Ali, M. (2004). Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Bumi Aksara.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. PT Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jurnal Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Puspa, Y. P. (1977). Kamus Hukum. Aneka Ilmu.

Jurnal:

Arifin, I. S. (2021). Konsep Doli In Capax Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Masa Depan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 1–17.

Asih, W. S. (2021). Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt). Jurnal Verstek, 9(2), 280–288.

Dewi, A. A. R. P. (2019). Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 11–15.

Ghozali, M. (2020). Batas Minimal Usia Anak Dapat Dipidana (Studi Komparasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Hukum Pidana Islam). UIN Sunan Kalijaga Yogyakarts.

Laia, F. (2023). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Panah Keadillan, 2(1), 69–84.

Landsdown, G. (2022). Article 1: Definition of a Child. In: Vaghri, Z., Zermatten, J., Lansdown, G., Ruggiero, R. (eds) Monitoring State Compliance with the UN Convention on the Rights of the Child. Children’s Well-Being: Indicators and Research, 25.

Mananohas, J. (2014). Pemidanaan terhadap Anak di Bawah Umur. Lex et Societatis, 2(7), 30–39.

Pamungkas, A. (2021). Dialektika Pertimbangan Hakim Perkara Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersamasama Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Verstek, 7(2), 427–436.

Sukamto, E. (2017). Perlindungan Hukum Pada Proses Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Kekerasan. Dinamika Hukum, 8(2).

Utami Zahirah Novian. (2018). Mengatasi dan Mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian Dan PPM, 5(1), 48–55.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Krg.

Published
2024-02-05
How to Cite
Naufalin Salma Allyanisa, Subekti Subekti, & Riska Andi Fitriono. (2024). Kesesuaian Penjatuhan Pidana Denda Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Anak. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 81-90. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1733