Nominee Agreement dalam Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian dan Hukum Perseroan Terbatas

  • Fitri Riani Baharudin Universitas Padjadjaran
  • Lastuti Abubakar Universitas Padjadjaran
  • Tri Handayani Universitas Padjadjaran
Keywords: Nominee, Limited Liability Company, Share

Abstract

Nominee agreement as development of agreement is an implementation of the unnamed agreement (innominaat) regulated in Article 1319 of the Civil Code. The existence of this agreement in Indonesia does not constitute a form of agreement that violates the provisions of contract law even though it has not been regulated expressly and specifically. However, if the agreement is made in conflict with or not in accordance with the provisions of the laws in force in Indonesia, then this would cause legal problems. This research method was carried out using a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The results of this research show that the position of the nominee agreement in the transfer of share ownership is null and void. By making the agreement null and void, it returns the parties to their original state and has implications for the company.

References

David Kairupan. (2013). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dinda Eva Aprilia, dkk. (2021). Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Nominee yang Diberikan secara Lisan. Jurnal Lex Suprema, 3(2), 792.
Endang Mulyani. (2017). Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: UNY Press.
Herlien Budiono. (2018). Demikian Akta Ini (Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Johari Santoso. (2000). Perseroan Terbatas sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang Demokratis. Jurnal Hukum, 7(15), 197.
Kartini Mulyadi. (1994). Hukum Kontrak Internasional dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum Nasional. Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman.
Kevin Pahlevi, dkk. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement) Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(1), 11.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lucky Suryo Wicaksono. (2016). Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseoran Terbatas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(1), 49.
Mariam Darus Badruzaman. (1981). Perjanjian Baku (Standard): Perkembangannya di Indonesia dalam Kumpulan Pidato-Pidato Pengukuhan. Bandung: Alumni.
Micky Ma. (2011). China: New Rules on Nominee Shareholding Arrangements to Impact Foreign Investors. [24/12/2023]
Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Nindyo Pramono. (2007). Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, 5(3), 15.
Ridwan Khairandy. (2009). Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Jurnal Hukum Bisnis, 26(23), 11.
Soemitro R.H. (1983). Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Ghalia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas.
Wicaksono & Frans Satrio. (2009). Tanggungjawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris PT. Jakarta: Visimedia.
Published
2024-02-05
How to Cite
Fitri Riani Baharudin, Lastuti Abubakar, & Tri Handayani. (2024). Nominee Agreement dalam Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian dan Hukum Perseroan Terbatas. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 104-116. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1735