Kewenangan Berhak dan Kewenangan Bertindak Menurut Hukum Perdata Suatu Kajian Normatif

Authors

  • Sebastianus Nong Mario Zakaria Universitas Nusa Cendana
  • Agustinus Hedewata Universitas Nusa Cendana
  • Yossie M. Y. Jacob Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1751

Keywords:

Authority, Legal Subject, Legal Action

Abstract

The aim of this research is to find out the concepts of entitled authority and acting authority in civil law as well as the relevance and implications of regulating entitled authority and acting authority in civil law practice. The type of research used by the author is Normative Law research, the type of data used in this research is qualitative data. The data used in research is based on the relevance of the source data, namely primary and secondary data. The results of this research are that the results of the research show that Rightful Authority is defined as the authority of an individual or a legal entity to carry out a legal act in a community's social life which is considered valid because it constitutes his or her essence as a human being or individual or as a legal entity while the Authority to Act is defined as Special authority. The special authority referred to is authority that only applies to certain people and for certain legal actions, whereas the relevance and implications show that there is no relevance in regulating the authority to have rights and the authority to act in civil law. This is shown by cases that frequently occur. for example, early marriage.

References

Ahmad Supriyadi. 2010. Hukum Perdata. Kudus: Nora Media Enterprise
Ateng Syafrudin.2000. Menuju Penyekenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV . Bandung, Universitas Parahyangan.
Budzaina, Alaysha, et al. 2023. Pengantar Hukum Perdata Internasional
C.S.T. Kansil, SH., 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Dharma, A. D. S. 2015. Keberagaman pengaturan batas usia dewasa seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (Doctoral dissertation, Sebelas Maret University).
Fetu, Felisitas.2012. Implementasi Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama. (Skripsi Sarjana, Universitas Nusa Cendana Kupang).
Ganjong. 2007. Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum Bogor: Galia Indonesia.
Hikmah, N., Jauhari, I., & Hasyim, S. 2015. Analisis Terhadap Keragaman Batas Umur Anak Ditinjau Menurut Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka refleksi. 2010
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek voor Indonesia, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. 2018. Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUH Perdata.
Lathif, N.2017. Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. PALAR (Pakuan Law review), 3(1).
Lawa, Ricky Wie.2013. Penerapan Batas Usia Dewasa dalam Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris di Kota Kupang. (Skripsi Sarjana, Universitas Nusa Cendana Kupang).
Lestari, N. P. 2008. Kecakapan Bertindak Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Berlakunya Undangundang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Nahdhah, shofuun. 2010. "Analisis Kontroversi Batas Usia Dalam Syarat Pemikahan (perspektif Syariat Islam dan Kompilasi Hukum Islam". Rechtidee Jurnal Hukum, Vol' 6' No. 2. Madura: Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo.
Riduan Syahrani. 2004. Seluk Beluk dan Azas-azas Hukum Perdata. Bandung: Alumni
Ruzaipah, R., Manan, A., & A’yun, Q. A. Y. 2021. Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Mitsaqan Ghalizan, 1(1), 1-20.
Salim, H. S., & Sh, M. S. 2021. Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.
Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2001. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita
Subekti. 2003. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
Yulia. 2015. Hukum Perdata. Aceh: CV BieNa Edukasi.
Yusuf Arif. (2022. Pengertian Wewenang: Jenis, Sumber, dan Penerapan dalam Dunia Politik, Diakses dari gramedia.com: https://www.gramedia.com/literasi/wewenang/
Zaelani. 2012. Batas Usia Dewasa Seseorang dalam Melakukan Perbuatan Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undan gan" ' Jurnal Legislasi Indonesia VoL 9 No'4' Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM

Downloads

Published

2024-02-09

How to Cite

Sebastianus Nong Mario Zakaria, Agustinus Hedewata, & Yossie M. Y. Jacob. (2024). Kewenangan Berhak dan Kewenangan Bertindak Menurut Hukum Perdata Suatu Kajian Normatif. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 195–204. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1751