Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Pemerkosaan
DOI:
https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1777Keywords:
Perlindungan Hukum, Disabilitas, AnakAbstract
Disabilitas merupakan orang yang mengalami kesulitan untuk berinteraksi dan berpartisipasi secara penuh dan efektif di tengah masyarakat dalam waktu yang lama. disabilitas memiliki hak dan kewajiban serta perlindungan yang sama dengan masyarakat lainnya. Seringkali anak penyandang disabilitas menjadi korban kejahatan pemerkosaan mereka dianggap tidak berdaya sering kali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk melampiaskan niat jahatnya terlebih lagi penyandang disabilitas seorang anak karena Anak sebagai makhluk yang lemah. Maka itu diperlukan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas yaitu Undang-Undang nomor 08 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.