Benturan Hukum Waris di Indonesia: Waris Islam, Waris Adat dan Waris Perdata
DOI:
https://doi.org/10.51903/shy6r129Keywords:
Hukum Waris, Waris Islam, Waris Adat, Waris PerdataAbstract
Hukum kewarisan di Indonesia, yang mengalami pluralisme sistem, sering kali menimbulkan konflik sosial dan konflik yuridis di masyarakat, khususnya terkait benturan antara hukum waris adat, waris Islam, dan waris undang-undang. Keberadaan ketiga sistem waris tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menerapkan hukum sesuai dengan latar belakang agama, adat istiadat, maupun undang-undang yang berlaku secara nasional. Benturan ini biasanya terjadi dalam hal penentuan sistem hukum yang sesuai dengan masyarakat setempat, kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan serta mekanisme pembagian harta peninggalan, khususnya pada keluarga yang memiliki latar belakang budaya berbeda, perkawinan campuran maupun masyarakat yang masih memegang hukum adat tetapi terikat pada ketentuan hukum nasional dan hukum Islam. Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang sering kita dengar, yaitu sistem patrilineal, matrilineal, dan bilateral, serta mengutamakan kesepakatan dan kerukunan dalam keluarga. Hukum waris Islam menetapkan porsi mutlak (faraidh) yang sah berdasarkan kedekatan hubungan darah serta keturunan laki-laki maupun perempuan. Sedangkan hukum waris dalam Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) mengutamakan prinsip persamaan hak tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk benturan hukum waris antara waris adat, waris Islam dan waris undang-undang serta mengkaji upaya penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian benturan hukum ini memerlukan ketegasan pilihan hukum yang telah disepakati oleh para pihak, optimalisasi peran dari lembaga peradilan serta diperlukan pendekatan jalur non-litigasi melalui mediasi demi menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat
References
Ali, Z. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi, a. S. (2024). Penerapan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum the Juris, Universitas Pamulang.
Hadikusuma, H. (2015.). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Haniru, R. (2015). Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law.
Irianto, S. (2016). Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan. Jakarta: Jakarta.
Maharani, N. P., & Sidik, A. A. (2024). Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Waris Suku Batak Toba Ditinjau dari Hukum Adat. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 186–197. https://doi.org/10.51903/PERKARA.V2I1.1632
Manan, A. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Munarif, M. T. (2022). Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata di Indonesia (Studi Perbandingan). AL-MASHADIR: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 138-156.
Persekutuan Doni Budiono dan Rekan. (2019, Juli Senin). pdb-lawfirm.id/. Retrieved from https://pdb-lawfirm.id/pembagian-waris-berdasarkan-kuh-perdata/: https://pdb-lawfirm.id/pembagian-waris-berdasarkan-kuh-perdata/ diakses pada tanggal 20 Juli 2026 pada pukul 12.55 wib
Prodjodikoro, W. (2013). Hukum Waris di Indonesia. Bandung: Penerbit Sumur Bandung.
Rahmat Hidayat, N. M. (2025). Sistem Pembagian Harta Waris di Indonesia berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Adat. AL-SULTHANIYAH.
Rahmi, a. d. (2024). Hukum Waris Perdata. Medan: Umsu Press.
Rasjid, S. (2015). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Rayi Kharisma Rajib, S. A. (2026). Pluralisme Hukum dalam Sistem Kewarisan di Indonesia: Analisis Komparatif Hukum Waris KUHPerdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Adat dalam Perspektif Keadilan. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.
Rudito, S. (2015). Penerapan Legitime Fortie (Bagian Mutlak) dalam Pembagian Warisan Menurut Kuh Perdata. Doctoral dissertation, Tadulako University.
Salsabila., A. C. (2024). Menilik Kedudukan Hukum Waris Adat dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora.
Shodiq, N. I. (2024). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Kedudukan Anak-Anak Angkat dalam Pewarisan. Fortiori Law Journal.
Suparman, E. (2007). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat & BW. Bandung: PT Refika Aditama.
Tutik, T. T. (2011). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Wulandari, W. R. (2025). Inheriting Inequity: A Comparative Legal Dissection of Gender Discrimination in Indonesian Inheritance Law. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anita Prawardani, Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S, Syaifudin Syaifudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









3.png)