Penerapan Aplikasi Laporan Keuangan di Kementerian Indonesia: Rekonsiliasi Single Database Sakti
DOI:
https://doi.org/10.51903/kompak.v16i1.1041Kata Kunci:
Rekonsiliasi, Laporan Keuangan, Single Database, Aplikasi SAKTIAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi rekonsiliasi laporan keuangan periode triwulan III tahun 2022 pembaruan single database berbasis Aplikasi SAKTI Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Subjek pada penelitian adalah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan memiliki objek penelitian rekonsiliasi laporan keuangan periode triwulan III tahun 2022 pasca penerapan single database Aplikasi SAKTI. Metode dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan dokumen melalui jenis penelitian deskriptif kualitatif dalam mendeskripsikan suatu peristiwa atau kejadian tertentu hingga mendapatkan data menggunakan teknik analisis data ineraktif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan tentang proses rekonsiliasi laporan keuangan triwulan III 2022 berbasis Aplikasi SAKTI Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang merupakan proses penyandingan data yang berperan dalam memastikan kesesuaian dan kebenaran data transaksi terutama dalam penyusunan laporan keuangan yang dapat mengklasifikasi terjadinya perbedaan antara data satuan kerja dengan data Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara dari sumber yang sama untuk membentuk data yang andal dan akuntabel. Proses rekonsiliasi saat ini dilakukan pembaruan secara otomatis dengan penerapan single database pada Aplikasi SAKTI. Berdasarkan hasil wawancara dengan bidang analis pengelolaan keuangan, operator sakti modul bendahara dan pelaporan, verifikator keuangan masih ditemukan kendala seperti pada proses migrasi saldo awal ke sakti banyak belum terselesaikan yang menjadikan belum input setoran oleh beberapa satker sehingga adanya selisih rekon internal, persediaan yang belum teregister, data inventaris yang belum terselesaikan dan juga diakibatkan dari kelalaian SDM di lingkup internal itu sendiri, sehingga seringkali terjadinya selisih pada transaksi saat periode rekonsiliasi berlangsung.
ABSTRACT
This study aims to evaluate the reconciliation of financial statements for the third quarter of 2022 by updating a single database based on the SAKTI Application, Ministry of Trade of the Republic of Indonesia. The subject of the research is the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and has the research object of reconciliation of financial statements for the third quarter of 2022 after the implementation of the SAKTI Application single database. The method was carried out by interviewing and collecting documents through qualitative descriptive research types in describing an event or certain events to obtain data using interactive data analysis techniques with a qualitative approach. The results of the research show the reconciliation process for the third quarter of 2022 financial reports based on the SAKTI Application of the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia, which is a data matching process that plays a role in ensuring the suitability and correctness of transaction data, especially in the preparation of financial reports which can classify discrepancies between work unit data and service office data. State Treasury from the same source to form reliable and accountable data. The reconciliation process is currently being updated automatically by implementing a single database in the SAKTI Application. Based on the results of interviews with financial management analysts, sacred operators, treasurer and reporting modules, financial verifiers still found problems such as the initial balance migration process to Sakti, many of which had not been resolved, which resulted in the input of deposits not being made by several work units, resulting in differences in internal accounts, inventories that had not been registered, inventory data that has not been completed and also results from HR negligence in the internal scope itself, so that discrepancies often occur in transactions during the reconciliation period.
Referensi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, J. (2017a). Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150607/pmk-no-213pmk052013
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, J. (2017b). Standar operasional prosedur UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bisri, H. (2013, November). Pengelolaan Keuangan Negara Harus Transparan dan Akuntabel. https://www.bpk.go.id/news/pengelolaan-keuangan-negara-harus-transparan-dan-akuntabel
Desnovira, A. (2019). Perbandingan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada OPD Kecamatan Salimpaung Sebelum Dan Setelah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. 5–10.
Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPB), K. keuangan. (2015). PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=468
Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPB), K. keuangan. (2021). Rekonsiliasi Tingkat AUPPA-W. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43017/uuno-17-tahun-2003
Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPB), K. keuangan. (2022). Overview Pelaksanaan Rekonsiliasi Tahun 2022 dengan MonSAKTI.
Fitmawati, Y. (2022). “Rekonsiliasi Laporan Keuangan. Hasil Wawancara Pribadi: 21 November 2022, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Kementerian Keuangan, D. J. P. (DJPb). (2021). Peran Penting Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/benteng/id/data-publikasi/189-berita/2965-peran-penting-rekonsiliasi-dalam-penyusunan-laporan-keuangan-pemerintah.html
Khuluq, A., Windu Gata, Putra, J. L., & Novitasari, H. B. (2018). Rekonsiliasi Data Keuangan Pemerintah Pasca Penerapan Single Database Sakti Menggunakan Finite State Automata. Jurnal Akuntansi, 3(1), 769–781.
Natasyah, A., & Cahyati, I. (2021). Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) di Kabupaten Gresik Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) di BPPKAD Kabupaten Gresik. 1021810005.
Nur, R. (2022). “Rekonsiliasi Laporan Keuangan. Hasil Wawancara Pribadi: 22 November 2022, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Perbendaharaan, D. J. (2018). Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-36/PB/2009.
Perdagangan, K. (2010). Tugas dan Fungsi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. https://www.kemendag.go.id
Raco, J. (2018). Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya. Scholar Articles. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=bkRyeAoAAAAJ&citation_for_view=bkRyeAoAAAAJ:d1gkVwhDpl0C
Rohiyatun, B., M. (2020). Manajemen Perkantoran Modern. Jurnal Visionary (VIS).
Roslina, C. (2022). “Rekonsiliasi Laporan Keuangan. Hasil Wawancara Pribadi: 23 November 2022, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Rusdama, A. (2022). “Rekonsiliasi Laporan Keuangan. Hasil Wawancara Pribadi: 23 November 2022, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Santoso, B. (2022). “Rekonsiliasi Laporan Keuangan. Hasil Wawancara Pribadi: 21 November 2022, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Supriyatno. (2014). Pengaruh penerapan SAP, kompetensi SDM, pemanfaatan teknologi dan rekonsiliasi pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara KPPN Makasar II.
Utami. (2020). Pelaksanaan rekonsiliasi dan pelaksanaan telaah laporan keuangan Satuan Kerja Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Provinsi Kalimantan Barat.
Widyaningrum, C. (2009). Pengaruh Sumber Daya Manusia dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Keterandalan dan Ketepatan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Variable Intervening Pengendalian Intern Akuntansi. Studi Empiris, Studi Empiris di Pemda SUBOSUKAWONOSRATEN.