Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Akses Pajak, Fasilitas Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51903/kompak.v16i2.1320Keywords:
Tax Access, Tax Facilities, Taxpayer Awareness, Taxpayer Compliance, Service QualityAbstract
The purpose of this study is to ascertain whether the compliance of motor vehicle tax payers is affected by taxpayer awareness, tax access, facilities, and service quality. The research used in this study is quantitative. Primary data were gathered for this study by the distribution of questionnaires in survey procedures. Incidental sampling is the sampling strategy applied. 100 motor vehicle taxpayers registered at the West Surabaya Samsat Office made up the study's sample. The WarpPLS 7.0 SEM Partial Least Square (PLS) Software was employed for the data analysis process in this investigation. The findings of this study demonstrated that tax access and changeable taxpayer awareness had a substantial impact on motor vehicle tax compliance. Service Quality and tax facilities and has no discernible impact on motor vehicle taxpayer compliance.
References
[2] Atarwaman, R. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, 6(1), 39–51.
[3] Chusaeri, Y., Daiana, N., & Afifudin. (2017). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 6(09).
[4] Desiva, A. H., & Kholis, N. (2022). Pengaruh sosialisasi, fasilitas, kualitas pelayanan, dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kinerja, 19(2), 233–240. https://doi.org/10.30872/jkin.v19i2.10807
[5] Fatmawati, S., & Adi, S. W. (2022). Pengaruh Kesadaran Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Tingkat Pemahaman Pajak, Tingkat Pendapatan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada SAMSAT Kota Surakarta). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 11(1), 883–890.
[6] Harfiani, Mursalim, & Tjan, J. S. (2021). Pengaruh Akses Pajak, Kewajiban Moral, Love of Money dan Persepsi Adanya Reward Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Kabupaten Pangkep. Journal of Accounting Finance (JAF), 2.
[7] Haryanti, S. S., & Wijaya, K. A. (2019). Sistem Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Layanan Samsat Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. ProBank : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan, 4(2), 147–165. https://doi.org/10.36587/probank.v4i2.507
[8] Hermawati, F. A., & Primasari, N. H. (2018). Pengaruh Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Akses Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris pada Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah Serpong). Jurnal Akuntansi Responsibilitas Audit Dan Tax, 1(2).
[9] Isnaini, P., & Karim, A. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada Kantor SAMSAT Kabupaten Gowa). PAY Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 3(1), 27–37.
[10] Kolatung, J. F. (2021). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Di Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(2), 1006–1014.
[11] Kurniawan, A., Sarlina, L., & Umiyati, I. (2019). Pengaruh Akses Pajak, Fasilitas, Kualitas Pelayanan Dan Persepsi Adanya Reward Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 1(2), 183–198.
[12] Malau, Y. N., Gaol, T. L., Giawa, E. N., & Juwita, C. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(2), 551–557. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v5i2.414
[13] Marchori, F. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Usaha Kecil Menengah. Ejournal.Unp.Ac.Id, 06(3), 22.
[14] Samsuar, S. (2019). Atribusi. Jurnal Network Media, 2(1), 65–69.
[15] Sholihin, M., & Ratmono, D. (2021). Analisis SEM-PLS dengan WarpPLS 7.0 - Untuk Hubungan Nonlinier dalam Penelitian Sosial dan Bisnis. Penerbit Andi.
[16] Sinambela, T., & Putri, A. S. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Penerapan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan Jayakarta, 1(2), 122–137.
[17] Sutami, H. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia; Edisi Empat. Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia, 11(2). https://kbbi.kemdikbud.go.id/
[18] Tirtono, T., Triani, T., & Nurdhiana, N. (2022). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal STIE Semarang, 14(3), 130–151.
[19] Widajantie, T. D., & Anwar, S. (2020). Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Kantor Bersama Samsat Surabaya Selatan). Behavioral Accounting Journal, 3(2), 129–143. https://doi.org/10.33005/baj.v3i2.103
[20] Wulandara, I. K., & Adnan. (2019). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 4(1), 1–12.