Pengaruh Moral Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Persepsi Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Pada Gen Z di Kota Tangerang Selatan

Authors

  • Adam Fadhil Fathoni Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia
  • Linawati Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51903/kompak.v19i1.3842

Keywords:

generasi z, Kepatuhan Pajak, pengetahuan pajak, moral pajak, persepsi sanksi pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Moral Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Persepsi Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Generasi Z di Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di kalangan generasi muda, khususnya Generasi Z, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan survei melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda dengan bantuan aplikasi SPSS 29. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Moral Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Persepsi Sanksi Pajak secara parsial maupun simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Generasi Z di Kota Tangerang Selatan. Moral Pajak merupakan variabel yang memiliki pengaruh paling dominan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh faktor eksternal berupa sanksi perpajakan, tetapi juga oleh faktor internal berupa kesadaran moral dan pemahaman perpajakan. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dalam menjelaskan perilaku kepatuhan pajak Generasi Z pada konteks Pajak Kendaraan Bermotor serta merekomendasikan peningkatan edukasi perpajakan, penguatan moral pajak, dan penegakan aturan perpajakan secara konsisten guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Author Biographies

  • Adam Fadhil Fathoni, Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia

    Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan

  • Linawati, Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia

    Dosen D4 Akuntansi Perpajakan

References

[1] A. Milleani, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Samsat Keliling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kendal,” Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, vol. 15, no. 1, pp. 89–98, 2022.

[2] A. Yani and D. Nandanani, “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Jurnal Akuntansi dan Pajak, 2020.

[3] M. Deseverians, “Kepatuhan Wajib Pajak dalam Perspektif Administrasi Perpajakan,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2023.

[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, 2022. [Online]. Available: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2022.

[5] Badan Pusat Statistik, “Number of Motor Vehicle by Type (Unit),” BPS, 2025. [Online]. Available: https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTcjMg==/number-of-motor-vehicle-by-type.html.

[6] Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Media Defis edisi XXXVII. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024. [Online]. Available: https://djpk.kemenkeu.go.id/?portfolio=defis-xxxvii.

[7] A. Oktrivina et al., “Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” Jurnal Pajak Daerah, 2022

[8] E. Kirchler, E. Hoelzl, and I. Wahl, “Enforced versus Voluntary Tax Compliance: The ‘Slippery Slope’ Framework,” Journal of Economic Psychology, vol. 29, no. 2, pp. 210–225, 2008.

[9] I. Ajzen, “The Theory of Planned Behavior,” Organizational Behavior and Human Decision Processes, vol. 50, no. 2, pp. 179–211, 1991.

[10] Lisi, G. (2015). Tax morale, tax compliance and the optimal tax policy. Economic Analysis and Policy, 45, 27-32.

[11] R. Pratama and H. Ernandi, “Boosting Tax Compliance through Education in Indonesia: Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Pendidikan di Indonesia,” Indonesian Journal of Law and Economics Review, vol. 19, no. 2, Art. no. 10.21070, 2024.

[12] J. I. C. Joel, E. Wisdom, and K. P. Bolouimbelemoere, “Influence of Tax Morality and Tax Culture on Tax Compliance,” International Journal of Accounting, Management, Economics and Social Sciences (IJAMESC), vol. 1, no. 5, pp. 500–509, 2023.

[13] B. Irawan and K. Khoirunurrofik, “Understanding Tax Morale of Micro, Small, and Medium Enterprises in Jabodetabek,” in Asia-Pacific Research in Social Sciences and Humanities Universitas Indonesia Conference (APRISH 2019), Atlantis Press, pp. 449–457, 2021.

[14] R. Indrawan and A. Y. Larasati, “Pengaruh Moral Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Bandung Raya,” KOMITMEN: Jurnal Ilmiah Manajemen, vol. 3, no. 2, pp. 1–13, 2022.

[15] A. R. Hapsari and R. Ramayanti, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” IKRAITH-EKONOMIKA, vol. 5, no. 2, pp. 16–24, 2022.

[16] D. I. Cahyani, “Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Persepsi Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Lamongan,” Soetomo Accounting Review, vol. 1, no. 2, pp. 156–172, 2023.

[17] A. Sidik and D. Sunarsi, Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Pascal Books, 2021.

[18] U. Sekaran and R. Bougie, Research Methods for Business: A Skill-Building Approach, 7th ed. Chichester, UK: John Wiley & Sons, 2016.

[19] Badan Pusat Statistik Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang Selatan Dalam Angka 2024. Tangerang Selatan: BPS Kota Tangerang Selatan, 2024.

[20] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

[21] V. A. Soda, J. J. Sondakh, and N. S. Budiarso, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak dan Persepsi Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Manado,” Jurnal EMBA, 2021.

[22] N. K. P. D. Astuti, Y. Verawati, and N. W. Rustiarini, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Kewajiban Moral terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Klungkung,” Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), vol. 7, no. 1, pp. 156–170, 2025.

[23] A. F. N. S. Aska and U. Umaimah, “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Moral Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Journal of Culture Accounting and Auditing, vol. 1, no. 1, pp. 14–26, 2022.

[24] A. Nugroho and D. Wijaya, “Tax Knowledge and Taxpayer Compliance,” 2023.

[25] Y. F. Mianti and G. S. Budiwitjaksono, “Pengaruh Pengetahuan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dimediasi Kesadaran Wajib Pajak,” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, vol. 11, no. 2, pp. 349–359, 2021.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Pengaruh Moral Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Persepsi Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Pada Gen Z di Kota Tangerang Selatan. (2026). Kompak :Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi , 19(1), 461-473. https://doi.org/10.51903/kompak.v19i1.3842

Similar Articles

21-30 of 59

You may also start an advanced similarity search for this article.